Disdik Kota Bandung Sosialisasi SPMB 2026/2027, Wartawan Dilarang Meliput: Diduga Langgar UU Pers

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:56 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdik Kota Bandung Sosialisasi SPMB 2026/2027, Wartawan Dilarang Meliput: Diduga Langgar UU Pers

*nusaupdate.net – Bandung*
Kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kota Bandung di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Selasa (12/5/2026), memicu protes awak media.

Sejumlah wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dilarang masuk ruangan, dilarang mengambil foto, dan tidak diperkenankan mengumpulkan informasi. Alasannya, kegiatan disebut bersifat internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, acara tersebut tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung *Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.* dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung *H. Iman Lestariyono, http://S.Si., S.H.*

Kehadiran dua pejabat legislatif itu menegaskan bahwa materi yang dibahas menyangkut kebijakan publik di bidang pendidikan, yang seharusnya diketahui publik.

*Wartawan Dihadang Panitia di Pintu Masuk*
Berdasarkan keterangan wartawan di lokasi, saat hendak memasuki ruangan mereka dihadang panitia di meja absensi tamu.

Meski sudah menjelaskan maksud kedatangan dan menunjukkan agenda resmi yang beredar, panitia tetap menolak akses. Alasannya, harus memiliki undangan khusus liputan.

“Padahal ini kegiatan terbuka dan menyangkut kepentingan umum. Orang tua dan calon siswa butuh informasi langsung,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

*Diduga Langgar UU Pers*
Para awak media menilai pelarangan itu merugikan hak publik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU tersebut menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sebagai lembaga kontrol sosial, media memiliki kewajiban menyampaikan setiap kebijakan dan perkembangan dunia pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, khususnya orang tua dan calon peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelarangan akses media.

Awak media berharap kejadian serupa tidak terulang dan penyelenggara kegiatan publik menghargai fungsi pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi yang benar dan akurat.

*Penulis: Tim Redaksi*
*Editor: nusaupdate net*

Berita Terkait

Pelatihan Barber Bekali Warga Bandung dengan Keterampilan, Teknik Taper dan Fade Jadi Materi Utama
10 Hari Digembleng Jadi Barista, 60 Peserta Hasil Aspirasi Reses Adi Widyanto Siap Kembangkan Usaha Kopi
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hadapi Tantangan Persampahan, Pemkot Cimahi Perkuat Kolaborasi dan Kesadaran Warga
Lindungi Anak Sejak Dini, DP3A Kota Bandung Dorong Sekolah Perkuat Edukasi dan Deteksi Dini
Madrim Kusumah Andin, di bawah kepemimpinan Ketua Umum BBC terpilih, Kang Bagus Machdiantoro, Komunitas BBC akan semakin maju dan sukses
Jelang Pilkades Hegarmanah, BPD Minta Inspektorat Perjelas Penyelesaian Kerugian Daerah
Peringatan HUT ke-53 FSP TSK SPSI

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:10 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Jumat, 11 September 2026 - 13:30 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Rabu, 9 September 2026 - 16:28 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Festival Kakao dan Pasar Tani, Dorong Penguatan Ekonomi Petani

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pasca Kebakaran Ponpes Darul Mukhlasin, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Bantuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!