Disdik Kota Bandung Sosialisasi SPMB 2026/2027, Wartawan Dilarang Meliput: Diduga Langgar UU Pers
*nusaupdate.net – Bandung*
Kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kota Bandung di Hotel Grandia, Jalan Cihampelas, Selasa (12/5/2026), memicu protes awak media.
Sejumlah wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dilarang masuk ruangan, dilarang mengambil foto, dan tidak diperkenankan mengumpulkan informasi. Alasannya, kegiatan disebut bersifat internal.
Padahal, acara tersebut tercantum dalam agenda resmi Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung *Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M.* dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung *H. Iman Lestariyono, http://S.Si., S.H.*
Kehadiran dua pejabat legislatif itu menegaskan bahwa materi yang dibahas menyangkut kebijakan publik di bidang pendidikan, yang seharusnya diketahui publik.
*Wartawan Dihadang Panitia di Pintu Masuk*
Berdasarkan keterangan wartawan di lokasi, saat hendak memasuki ruangan mereka dihadang panitia di meja absensi tamu.
Meski sudah menjelaskan maksud kedatangan dan menunjukkan agenda resmi yang beredar, panitia tetap menolak akses. Alasannya, harus memiliki undangan khusus liputan.
“Padahal ini kegiatan terbuka dan menyangkut kepentingan umum. Orang tua dan calon siswa butuh informasi langsung,” ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
*Diduga Langgar UU Pers*
Para awak media menilai pelarangan itu merugikan hak publik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU tersebut menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sebagai lembaga kontrol sosial, media memiliki kewajiban menyampaikan setiap kebijakan dan perkembangan dunia pendidikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, khususnya orang tua dan calon peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelarangan akses media.
Awak media berharap kejadian serupa tidak terulang dan penyelenggara kegiatan publik menghargai fungsi pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi yang benar dan akurat.
*Penulis: Tim Redaksi*
*Editor: nusaupdate net*































