Dua Jalur Hukum Ditempuh, Sengketa Rumah di Gunung Putri Memanas: Dugaan Perusakan hingga Intimidasi, Sosok FF Ikut Disorot

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor,Nusaupdate.net

Sengketa kepemilikan rumah di kawasan Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, berubah dari sekadar perkara administrasi menjadi konflik lapangan. Selain dugaan pemalsuan dokumen, muncul tudingan perusakan rumah, intimidasi, hingga dugaan konsumsi minuman keras di lokasi sengketa.

Perkara ini kini berjalan melalui dua jalur hukum, laporan pidana di Polres Bogor dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli waris melaporkan dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 43 Tahun 2020 yang mencantumkan tanda tangan almarhum Djauhari Koen Setianto, padahal telah wafat sejak 2016. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp6 miliar.

Dugaan Perusakan dan Tekanan Massa
Berdasarkan materi gugatan, rumah yang masih ditempati ahli waris didatangi sekelompok orang. Mereka diduga
melompati pagar,
merusak gembok dan pintu,
masuk tanpa izin,
serta menekan penghuni untuk menandatangani dokumen.

Tindakan tersebut dinilai mengarah pada unsur pidana perusakan barang dan intimidasi. Secara hukum, perusakan properti dapat dijerat Pasal 406 KUHP, sementara ancaman atau pemaksaan dapat dikenakan Pasal 335 KUHP.

Lebih jauh, keluarga korban juga menyebut adanya dugaan oknum yang minum minuman keras di sekitar lokasi saat proses tekanan berlangsung, sehingga menimbulkan rasa takut dan mengganggu ketertiban lingkungan permukiman.

Inisial F.F. Diduga Menggerakkan
Dalam gugatan perdata, salah satu pihak yang tercatat sebagai tergugat adalah Fadliana Fadlan, namun dalam sejumlah keterangan lapangan, namanya kerap disebut dengan inisial F.F.
Ahli waris menduga, aksi-aksi penguasaan rumah, pemasangan spanduk klaim kepemilikan, surat pengosongan, hingga kedatangan sejumlah orang ke lokasi dilakukan atas arahan atau digerakkan oleh F.F.

Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan.

Penggugat menilai, bila benar ada pengerahan massa atau tekanan fisik untuk mengosongkan rumah tanpa putusan inkracht, tindakan itu tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi masuk kategori premanisme.

Sengketa Harus Lewat Pengadilan
Secara hukum acara perdata, eksekusi pengosongan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, bukan klaim sepihak atau tekanan di lapangan.

Kuasa hukum ahli waris menegaskan, penyelesaian sengketa harus ditempuh secara legal.

“Kalau merasa punya hak, buktikan di pengadilan. Bukan dengan mendobrak rumah atau mengerahkan orang,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan gugatan, termasuk F.F., belum memberikan keterangan resmi.

(***)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Muchlisin Pasbel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Berita Terbaru

error: Content is protected !!