Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

NUSA UPDATE

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:28 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH, personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Tiga pelaku berhasil diringkus beserta puluhan kilogram sisik trenggiling dan berbagai barang bukti lainnya pada Jumat (8/5/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada hari Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.55 WIB menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata dedikasi, ketajaman analisis, dan keberanian moral jajaran Satreskrim Polres Simalungun dalam menegakkan hukum.

“Ini adalah wujud nyata jiwa reserse yang dijiwai moto Sidik Sakti Indra Waspada, yakni penyidik yang sakti, memiliki naluri tajam, dan waspada. IPDA Gagas Dewanta Aji bersama timnya berhasil mengungkap kejahatan lingkungan yang sangat merugikan kelestarian satwa liar di Sumatera,” ujar AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK menjelaskan kronologis penangkapan yang berlangsung cepat dan terukur. “Pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, personel Unit II Tipiter mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan pergerakan tim ke lapangan,” ucap AKP Wisnugraha.

Menurutnya, pada pukul 21.00 WIB tim bergerak ke lokasi. “Dipimpin Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji, personel Unit II Tipiter dibantu oleh personel Opsnal Jatanras bergerak menuju sekitar Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei. Di sana personel melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Wisnugraha menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat dan tegas. “Tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri, personel Unit II Tipiter dibantu Opsnal Jatanras langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa. Ketiga pelaku tidak mampu melakukan perlawanan,” tegas AKP Wisnugraha.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang sangat signifikan. “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu buah kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga buah paruh burung rangkong beserta beberapa helai bulunya, satu buah tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu buah belati, dua unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta satu unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Wisnugraha merinci peran masing-masing pelaku. “Pelaku pertama Jon Sudiaman Sijabat, 37 tahun, wiraswasta, berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, serta belati. Pelaku kedua Roberto Situmorang, 27 tahun, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga Marinsen Tondang, 34 tahun, petani, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling,” ujar AKP Wisnugraha.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. “Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Kasi Humas.

AKP Verry Purba menjelaskan langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan. “Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Tim penyidik akan memeriksa para terduga pelaku, mengamankan seluruh barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan,” ungkap AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga kelestarian satwa liar. “Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas perdagangan satwa yang dilindungi. Trenggiling, beruang madu, dan burung rangkong adalah satwa yang keberadaannya semakin terancam. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap lingkungan dan generasi masa depan yang tidak akan kami toleransi,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

Penyekapan dan Pelecehan, Dugaan Pembungkaman Media Muncul di Sumedang
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Wartawan Ditekan Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Tak Terbantahkan
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Dunia Pers Tercoreng oleh Dugaan Narkoba dan Pemalsuan Dokumen, Kapan Ada Keadilan dan Reformasi?

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

Lindungi Anak Sejak Dini, DP3A Kota Bandung Dorong Sekolah Perkuat Edukasi dan Deteksi Dini

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Madrim Kusumah Andin, di bawah kepemimpinan Ketua Umum BBC terpilih, Kang Bagus Machdiantoro, Komunitas BBC akan semakin maju dan sukses

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:23 WIB

Bidik Wajah Baru Koperasi Indonesia, Wali Kota: Talenta adalah Tambang Emas Bandung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Dishub Bandung Pastikan Kompensasi WTP Cicaheum Segera Disalurkan, Proses Administrasi Masuki Tahap Akhir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:27 WIB

Kementerian PKP Bedah 17 Rumah di Cilampeni, Simulasi Tender Terbuka Digelar

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:57 WIB

47 siswa wyata guna bandung raih juara lomba nyanyi dan puisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:06 WIB

DPRD Kota Bandung dan DP3A Kota Bandung Perkuat Ketahanan Mental Anak dan Remaja Lewat Pelatihan Dukungan Psikologi Awal

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!