Pembunuhan Sadis di Masjid Agung Sibolga: Mahasiswa Tewas Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap

NUSA UPDATE

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 02:01 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga – Kejadian tragis mengguncang Kota Sibolga setelah seorang mahasiswa, Arjuna Tamaraya (21), ditemukan tewas akibat dianiaya di Masjid Agung, pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Tragedi ini berawal dari teguran mengenai larangan tidur di dalam masjid yang berujung pada tindakan kekerasan brutal.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna ditegur oleh pelaku berinisial ZP (57) yang meminta korban untuk tidak tidur di area masjid. Namun, korban mengabaikan teguran tersebut, yang membuat ZP merasa tersinggung dan segera mengajak empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk menghampiri Arjuna.

Tanpa ampun, mereka mengeroyok Arjuna di dalam masjid. Korban diseret keluar hingga mengalami benturan keras di kepala. Kejadian tersebut semakin brutal ketika Arjuna dipijak dan dilempar dengan buah kelapa, mengakibatkan luka parah yang fatal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), adalah orang pertama yang menemukan Arjuna dalam keadaan tak berdaya. Ia segera membawa korban ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawa Arjuna tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

Polisi bertindak cepat, menangkap dua pelaku, ZP dan HB, pada hari yang sama di sekitar lokasi kejadian. Pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Selain terlibat dalam penganiayaan, SS juga diduga mencuri uang Rp10.000 dari saku korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang. Untuk pelaku SS, polisi menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Jenazah Arjuna telah dimakamkan di daerah asal keluarganya setelah proses autopsi. Kasus ini menyisakan duka mendalam di kalangan keluarga dan masyarakat, serta menimbulkan keprihatinan tentang meningkatnya tindakan kekerasan di tempat ibadah. Masyarakat berharap agar pelaku yang masih buron segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Penyekapan dan Pelecehan, Dugaan Pembungkaman Media Muncul di Sumedang
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Komitmen Pemasyarakatan Bersih, Lapas Sibolga Gelar Ikrar Pemasyarakatan, Tes Urine Dan Razia Gabungan
Zero Toleransi! Polsek Dolok Batu Nanggar Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Negosiasi — Sabu 21 Klip dan Satu Tersangka Berhasil Diringkus
Wartawan Ditekan Pegawai Gadai, Dugaan Modus Penipuan Promo Lunas Mobil Tetap Disita Tak Terbantahkan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:43 WIB

BBC Desak Pemkot Bandung Buka-bukaan soal Pengelolaan CFD Buah Batu

Sabtu, 5 September 2026 - 17:24 WIB

Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Aktivis Nasional Sebut Kolaborasi Polres Cimahi dan Ojol Bukti Kamtibmas Butuh Peran Aktif Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:13 WIB

LSM LIDIK Desak Klarifikasi Terbuka Dugaan Kekerasan ASN di Sumedang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:40 WIB

CV Tumangger Cup I Bergulir, Adu Taktik Pemain Sepak Bola Warnai Semangat Sportivitas di Subulussalam

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Respon Cepat Kapolsek Berastagi, Berantas Judi Di Wilayahnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Sekertaris Daerah Menghadiri Penggalangan Dana Pembangunann Gereja GBKP Runggun Bukit

Berita Terbaru

error: Content is protected !!