PJLN Siap Kawal UMKM dan Pengusaha Wujudkan Bisnis Legal serta Taat Pajak

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:01 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,nusaupdate.net

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada Sistem AHU Online dan sistem Online Single Submission (OSS) mulai 15 Juni 2026.

Penerapan KBLI 2025 dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian klasifikasi lapangan usaha terbaru pada layanan administrasi badan usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, dan Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), yang diajukan sejak 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha sesuai KBLI 2025.

Selain pendirian badan usaha, permohonan perubahan anggaran dasar serta perubahan maksud dan tujuan maupun kegiatan usaha juga diwajibkan menyesuaikan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
Pemerintah pun mengimbau para pelaku usaha agar memastikan legalitas usahanya sesuai regulasi terbaru guna menghindari kendala dalam proses perizinan maupun perubahan data melalui notaris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Perkumpulan Pebisnis Jasa Legalitas Nasional (PJLN), Didit Sandra, menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi pelaku usaha mewujudkan bisnis yang legal, tertib administrasi, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Menurutnya, di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM dan investasi nasional, keberadaan pendamping legalitas menjadi sangat penting agar pelaku usaha dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“Mulai dari pemilihan bentuk badan usaha seperti PT, CV, hingga Yayasan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, sertifikasi halal, sampai pelaporan SPT Tahunan, PJLN hadir melalui sistem pendampingan yang terstandar dan berbasis digital guna memangkas waktu dan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan para pengusaha,” ujar Didit.

Selain memberikan layanan legalitas usaha, PJLN juga secara rutin menggelar webinar dan klinik pajak guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, menghindari sanksi, serta memanfaatkan berbagai insentif pajak yang tersedia.

Saat ini, PJLN telah membuka jaringan di seluruh provinsi di Indonesia guna memastikan standar layanan yang profesional, transparan, dan terjangkau, baik bagi pelaku UMKM maupun korporasi.

“Legalitas bukan sekadar syarat administratif. Legalitas merupakan fondasi agar sebuah usaha dapat naik kelas, memperoleh akses pendanaan, serta mendapatkan kepercayaan pasar. Kami hadir untuk memastikan tidak ada pengusaha yang terhambat hanya karena persoalan legalitas dan perpajakan,” tegas Didit.

Pada tahun ini, PJLN menargetkan pendampingan terhadap ratusan pelaku usaha baru serta mendorong sedikitnya 500 UMKM untuk naik kelas dari sisi legalitas. Beberapa program unggulan yang dijalankan antara lain “Legalitas 3 Hari Jadi” serta program sosialisasi “PJLN Pajak Perusahaan Masuk Desa”.

Didit menambahkan, PJLN merupakan perkumpulan resmi para penyedia jasa pendirian badan usaha, perizinan, dan konsultan pajak di Indonesia yang berkomitmen memberikan layanan profesional dengan biaya transparan serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Hukum, BKPM, dan Direktorat Jenderal Pajak.

“PJLN hadir secara legal di mata hukum serta mendapat pengakuan dari pemerintah dan para pemangku kepentingan. Kami berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha dalam membangun bisnis yang sehat, legal, dan berdaya saing,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Muchlisin Pasbel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!