Sidang Dugaan Penipuan Rp866 Juta Libatkan PNS Kemenhub, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dilepas: “Ini Murni Sengketa Bisnis”

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:33 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi,nusaupdate.net

Persidangan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Insial PPP, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, memasuki babak pembelaan (pledoi). Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., terdakwa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Dalam perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Bks, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Insial PPP dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan penipuan dan penggelapan atas kerja sama investasi pengangkutan limbah B3 dan pengadaan ice gel yang merugikan korban, Inisial KJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen dalam waktu dua minggu. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp1.279.280.000. Namun, menurut jaksa, dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pekerjaan lain tanpa persetujuan korban, sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp866 juta.

Namun, dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum inisial PPP Djoko Susanto, S.H.,membantah konstruksi hukum yang dibangun JPU.

Menurut kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan hubungan hukum antara terdakwa dan korban merupakan kerja sama bisnis yang telah berlangsung beberapa kali sebelumnya, bahkan korban disebut telah beberapa kali menerima keuntungan dari investasi tersebut.

“Hubungan para pihak adalah hubungan bisnis yang sebelumnya telah berjalan. Korban sendiri mengakui pernah menikmati hasil dari kerja sama tersebut,” tulis penasihat hukum dalam nota pembelaannya.

Tak hanya itu, pembela juga menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian yang muncul dalam persidangan. Jika dalam surat dakwaan kerugian korban disebut mencapai sekitar Rp866 juta, di persidangan korban disebut mengakui sisa kewajiban yang belum dibayarkan sebesar Rp520 juta.

Perbedaan angka tersebut dinilai menjadi bukti bahwa surat dakwaan tidak cermat dan mengandung ketidakjelasan mengenai unsur kerugian.

“Surat dakwaan menjadi kabur karena nilai kerugian yang didalilkan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar kuasa hukum.

Penasihat hukum juga mengutip keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., yang menyatakan suatu tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.

Menurut pembela, unsur tersebut tidak terbukti karena kerja sama bisnis telah berlangsung berulang kali dan korban sebelumnya telah menerima keuntungan.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam hubungan keperdataan dibanding sebagai tindak pidana.

Mereka juga mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan prinsip praejudicieel geschil, yang pada pokoknya menyatakan apabila terdapat sengketa perdata yang berkaitan erat dengan perkara pidana, maka penyelesaian aspek perdatanya patut dipertimbangkan lebih dahulu.

Dalam pledoinya, kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh pembelaan, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan melawan hukum namun bukan tindak pidana, menyatakan surat dakwaan JPU kabur dan cacat hukum, serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

(Red)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Keras Dugaan Intimidasi dan Ancam Penumbangan Massal Sawit Petani oleh Oknum Satgas TNGL

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!