Bea Cukai Aceh Imbau Pembeli Online Pahami Aturan Pajak Barang Impor

NUSA UPDATE

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 16:26 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (07/11/2025) – Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari pembeli online yang kaget saat dikenakan bea masuk dan pajak impor cukup tinggi ketika membeli barang dari luar negeri berupa Sepatu melalui marketplace.

Baru-baru ini, seseorang menghubungi Muparrih Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, karena merasa keberatan setelah membeli sepatu dari marketplace luar negeri. Pembeli tersebut tidak menyangka harus membayar bea masuk dan pajak impor yang nilainya hampir setengah dari harga barang yang dibelinya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sepatu termasuk kategori barang yang dikenakan tarif khusus.

Perlu diketahui, berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025 (Perubahan Kedua PMK Barang Kiriman PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023) yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025, terdapat aturan khusus bagi barang kiriman dari luar negeri dengan nilai mulai dari USD 3 hingga USD 1.500 untuk komoditas tertentu seperti buku, kosmetik, tas, produk tekstil, alas kaki termasuk sepatu, besi baja, sepeda, dan jam tangan. Barang-barang tersebut dikenakan tarif bea masuk berbeda dengan tarif bea masuk barang kiriman pada umumnya yang dikenakan tarif flat sebesar 7,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tarif bea masuk berupa Buku sebesar 0 persen, Kosmetik, Besi Baja, Jam Tangan dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen, sedangkan untuk Tas, Produk Tekstil, Alas Kaki, Sepeda dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen. Kemudian ditambah dengan tarif Pajak Impor berupa PPN sebesar 11 persen dan PPh sebesar 5 persen, kecuali untuk Buku dikecualikan dari pengenaan PPh.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli sepatu dari Amerika dengan harga 90 dolar AS, ongkos kirim 9,5 dolar, dan asuransi 0,5 dolar, maka nilai pabeannya menjadi 100 dolar. Dengan asumsi kurs pajak sebesar Rp16.000 per dolar, nilai pabean dalam rupiah menjadi Rp1.600.000. Bea masuk yang dikenakan sebesar 25 persen dari nilai tersebut sehingga menjadi Rp400.000. Nilai tersebut kemudian ditambahkan ke nilai pabean menjadi nilai impor sebesar Rp2.000.000. Dari nilai impor tersebut dihitung PPN sebesar 11 persen atau Rp220.000, dan PPh sebesar 5 persen atau Rp100.000. Total bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar menjadi sekitar Rp720.000.

Muparrih menjelaskan bahwa jika kita membeli sepatu dengan total harga, ongkos kirim dan asuransi sekitar Rp1.600.000 dapat dikenakan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp720.000, atau kurang lebih separuh dari harga barangnya.

Pembeli dapat melakukan pengecekan status dan total pungutan barang kiriman dari luar negeri secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Cukup memasukkan nomor resi yang diberikan oleh penjual atau marketplace untuk mengetahui status dan pungutan barang tersebut.

Kanwil Bea Cukai Aceh mengimbau kepada pembeli barang dari luar negeri untuk lebih memahami ketentuan atas barang kiriman dari luar negeri agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besarnya bea masuk dan pajak impor yang dikenakan. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi layanan resmi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai1500225 atau media sosial Bea Cukai. (RED)

Berita Terkait

Gerak Cepat ASDP! Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Ditangani Maksimal, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah
SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Bidhumas Polda Aceh Bagikan Ratusan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:00 WIB

Taklukkan Aceh Jaya 3-0, Tim Legend Abdya 0110 Melaju ke Semifinal Piala Pangdam IM U-43

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Petani Desa Cinta Makmur Bersyukur, Jembatan Beton Baru Permudah Angkut Hasil Perkebunan

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:51 WIB

Dukung Ekonomi Desa, TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Beton di Kecamatan Tangan-Tangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:16 WIB

Babinsa Koramil Blangpidie Kawal Progres Sumur Bor, Air Bersih Segera Mengalir ke Permukiman Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:58 WIB

Program Manunggal Air Bersih Kodim Melesat, Pembangunan Tower Air di Lima Desa Dimulai

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:12 WIB

Dandim Abdya Resmikan 3 Jembatan Beton, Siap Dongkrak Laju Ekonomi Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Prajurit Kodim Abdya Bersama Warga Kebut Pembangunan Sumur Bor di Lima Desa, Tempat Wudhu Mulai Dibangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bangun 3 Jembatan di Abdya, Kodim 0110 Perkuat Akses Petani dan Dorong Ekonomi Desa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!