Kabupaten Bogor, Nusaupdate.net
Peristiwa dugaan tindak pidana pemaksaan disertai gangguan ketertiban terjadi di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Kota Wisata, Cluster Florence Blok H1/19 RT 001/024. Dalam peristiwa itu, seorang terlapor diduga melakukan tindakan pemaksaan terhadap korban dengan cara mengganggu serta membuat kegaduhan di lingkungan rumah korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terlapor diduga membuka pintu rumah korban secara paksa dan melakukan tindakan yang membuat korban merasa terancam, tidak nyaman, serta terganggu secara psikologis.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/402/II/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan cara melawan hukum, baik melalui kekerasan, ancaman kekerasan, maupun ancaman pencemaran.
Korban berinisial MI mengaku merasa terancam atas kejadian tersebut.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dan memberikan perlindungan hukum atas kejadian yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
(AM)































