KOMPROMI HUKUM ATAU AMNESTI TERSELUBUNG? MENGGUGAT JEDA 10 TAHUN VONIS MATI PREDATOR ANAK MAJALENGKA

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:36 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA,nusaupdate.net

Putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat respons keras dari berbagai kalangan.

Di satu sisi, ketegasan hakim dinilai sebagai langkah progresif. Namun di sisi lain, bayang-bayang masa percobaan (jeda) 10 tahun berdasarkan implementasi KUHP baru memicu kekhawatiran besar mengenai efektivitas eksekusi hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi sekaligus Peneliti Hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., memberikan analisis kritis terkait polemik ini. Menurutnya, regulasi yang memberikan celah perubahan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup berisiko mengaburkan hakikat keadilan hukum.

Dilema keadilan bagi korban kekerasan seksual Taufik H. Nasution menegaskan bahwa kejahatan seksual yang disertai pembunuhan terhadap anak tunggal di lingkungan tempat ibadah merupakan bentuk *kejahatan luar biasa (extraordinary crime).*

*Penderitaan Permanen:* Dampak psikologis dan fisik yang dialami keluarga korban bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.

*Hukum yang Lemah:* Jeda 10 tahun membuat kepastian hukum menjadi mengambang dan melemahkan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kekerasan seksual anak lainnya.

*Ketidakseimbangan Hak:* Negara terlihat lebih sibuk mengurusi hak hidup dan “pembinaan” pelaku kejahatan keji, sementara hak-hak keadilan bagi korban terabaikan.”

Amnesti terselubung atau kompromi hukum dalam pandangan Taufik, klausul masa percobaan 10 tahun dalam hukum pidana modern Indonesia rentan disalahgunakan dan berubah menjadi amnesti terselubung.”

Jika seorang *predator anak* yang *bertindak keji dan berbelit-belit di persidangan* masih diberikan peluang untuk memohon kompromi hukum lewat penilaian kelakuan baik di lapas, maka esensi vonis mati itu sendiri telah runtuh sebelum dieksekusi,” ujar Taufik H. Nasution.

Beliau menyoroti beberapa titik krusial yang wajib dikritisi:

*Subjektivitas Penilaian:* Parameter “berkelakuan baik” di dalam Lembaga Pemasyarakatan sangat subjektif dan rawan transaksional.

Dekarselerasi yang Salah Sasaran: Konsep pemasyarakatan dan pemulihan pelaku seharusnya tidak diterapkan pada *pelaku kejahatan seksual predatorik berskala berat.*

*Tuntutan Restitusi: Putusan restitusi* senilai Rp31,9 juta yang dibebankan kepada pelaku tidak sebanding dengan nyawa dan derita korban yang tidak dapat dinilai apapun dengan materi, bahkan pelaksanaannya sering kali macet di lapangan praktek penegakan hukum yang semakin menambah beban ketidakadilan bagi keluarga korban.

Mendesak konsistensi penegakan hukum menutup analisisnya, Taufik H. Nasution mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya jaksa eksekutor, tetap mengawal kasus ini secara ketat tanpa kompromi politik hukum.

Keadilan bagi anak sebagai generasi penerus bangsa yang dilindungi konstitusi tidak boleh dikorbankan demi formalitas pembaruan hukum yang bias terhadap pelaku kejahatan. Kasus Majalengka harus menjadi momentum pembuktian bahwa negara tidak berkompromi sedikit pun dengan predator anak.

(Red)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Muchlisin Pasbel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Keras Dugaan Intimidasi dan Ancam Penumbangan Massal Sawit Petani oleh Oknum Satgas TNGL

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!