Limbah Cair Dibuang di Selokan Jalan Nasional Purwakarta, Tangki Pengangkut Bertuliskan PT Adhikari Energi Solusi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:18 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat,nusaupdate.net

Sebuah kendaraan jenis tangki berukuran besar dengan Nopol D 9065 FA terpantau buang muatannya limbah cair di Jalan Nasional Purwakarta – Padalarang tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan pada Kamis malam (7/4/2026).

Dari hasil penelusuran, limbah cair tersebut berjenis Sludge IPAL yang diambil dari perusahaan bernama PT Nyalindung yang diketahui beralamat di kawasan Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Limbah tersebut diduga sengaja dibuang sang sopir atas arahan seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT Adhikari Energi Solusi.

Limbah Cair Dibuang di Selokan Jalan Nasional Purwakarta, Tangki Pengangkut Bertuliskan PT Adhikari Energi Solusi
Limbah Cair Dibuang di Selokan Jalan Nasional Purwakarta, Tangki Pengangkut Bertuliskan PT Adhikari Energi Solusi

Saat dikonfirmasi, sang sopir akui bila ia diarahkan pihak pengurus untuk buang limbah muatannya ditempat sebelumnya yang berlokasi di Nyalindung, Campaka Padalarang.

Namun ia kemudian diarahkan untuk pindah menuju lokasi di Wadon Cikalongwetan, hingga akhirnya muatan diduga cairan berbahaya dibuang.

Cairan berbau menyengat itu dialirkan dari tangki berukuran 16.000 liter (-red) melalui dua pipa fleksibel berukuran sekitar 6 inc, secara langsung ke badan selokan.

Aliran selokan tersebut selanjutnya mengarah secara langsung ke Sungai Cisomang yang alirannya sampai ke wilayah Purwakarta.

Dari keterangan yang disampaikan beberapa pihak, diantaranya Perwakilan Perusahaan PT AES, sampaikan bila pihak perusahaan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi.

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi tanpa ada arahan dari pihak perusahaan.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak perusahaan saat ini sedang lakukan evaluasi terhadap sopir pengangkut limbah cair tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dumping limbah merupakan tindakan pelanggaran.

Dalam pasal 104, UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan,

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Bukan hanya itu, tindakan dumping limbah berbahaya terhadap lingkungan merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap kelestarian alam.

Sebelumnya, dalam sebuah postingan di sosial media, mengunggah dokumentasi dimana ratusan ikan dalam kondisi mati.

Diduga aktivitas pembuangan limbah berbahaya di wilayah tersebut sebelumnya sempat terjadi.

Atas temuan ini, salah satu Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat berencana membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup.

(Red)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Muchlisin Pasbel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!