PT LNK Tutup Kuburan Warga, Pemerintah Daerah Sulit Diharap Jadi Pelindung

NUSA UPDATE

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:13 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | Kisruh penguburan jenazah Malem Jenda Sembiring di Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali mempertegas bagaimana benturan kepentingan antara perusahaan perkebunan besar dan hak-hak warga kerap dibiarkan tanpa penyelesaian berarti di negeri ini. PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) secara tegas melarang keluarga Malem Jenda menguburkan almarhum di lahan yang, menurut catatan sejarah dan kesaksian warga, sudah dikuasai dan dikelola keluarga Sembiring selama puluhan tahun. Larangan ini diberlakukan tanpa penjelasan terbuka dan tanpa bukti legalitas kepemilikan yang transparan dari pihak perusahaan.

Keluarga almarhum mengaku telah berulang kali meminta solusi maupun penjelasan kepada Kepala Desa Nambiki, Camat Selesai, hingga Bupati Langkat. Malem Jenda sendiri bahkan disebut sempat menanyakan langsung kejelasan tempat pemakaman bagi dirinya jauh sebelum wafat, namun hingga akhir hayat, jawaban yang diharapkan tidak pernah datang. Fakta ini menunjukkan lemahnya kepedulian aparatur pemerintahan terhadap persoalan mendasar yang dihadapi warga, terutama menyangkut hak atas tanah dan penghormatan terakhir bagi warga yang telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Arih Ersada, Agustinus Samura, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola Malem Jenda sejak tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, jauh hari sebelum PT LNK diketahui beroperasi atau mengklaim lahan tersebut. Perubahan penguasaan secara tiba-tiba oleh perusahaan sejak dua ribu sembilan belas menimbulkan tanda tanya besar: atas dasar apa perusahaan menguasai lahan yang nyata-nyata selama dua dekade lebih digarap warga? Sampai hari ini, PT LNK tidak pernah menunjukkan dokumen hak guna usaha (HGU) atau bukti kepemilikan resmi yang dapat diverifikasi publik. Padahal, dalam tata kelola agraria yang sehat, transparansi legalitas tanah adalah syarat mutlak, bukan sekadar klaim sepihak.

Ketidakjelasan ini jelas menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Ketika asal-usul tanah diabaikan, warga menjadi korban—tidak hanya kehilangan hak atas ruang hidup, tetapi juga hak untuk dimakamkan sesuai tradisi keluarga dan masyarakat adatnya. Anggota DPRD Langkat, Joni Sitepu, telah dengan tegas menantang PT LNK untuk mendudukkan persoalan ini secara terbuka, bukan melakukan klaim sepihak yang merugikan warga pemilik sejarah atas tanah tersebut.

Sayangnya, pemerintah setempat menunjukkan sikap pasif dan cenderung abai. Bukti paling jelas adalah tidak munculnya solusi ataupun inisiatif dari Kepala Desa, Camat, maupun Bupati Langkat. Setiap bentuk komunikasi keluarga kepada pejabat pemerintah justru berakhir tanpa kejelasan, bahkan pesan yang sudah terbaca pun tidak dijawab. Aparat negara yang seharusnya menjadi penyambung lidah dan pelindung hak rakyat memilih diam dan tak berdaya di hadapan perusahaan besar.

Dampak paling nyata dari kemandekan ini adalah pudarnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Konflik tanah yang dibiarkan berlarut bukan hanya merugikan keluarga Sembiring, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi ribuan warga lain yang tinggal di sekitar areal perkebunan besar. Ketika hak hidup dan hak mati warga pun bisa dipersulit hanya karena sengketa tanpa ujung, kepercayaan publik terhadap negara dan perangkat di bawahnya berangsur hilang. Untuk apa pemerintah hadir, jika kepastian hak-hak dasar warga saja tidak diperjuangkan?

Kisruh pemakaman ini adalah suara protes nyata: warga masih dihadapkan pada kekuasaan korporasi yang dibentengi oleh pembiaran pemerintah. Sengketa hak atas lahan ulayat bukan hanya tentang kepemilikan tanah, namun soal martabat dan hak-hak paling dasar manusia. Jika pemerintah tetap membiarkan ketidakjelasan seperti ini, tunggu saja saat konflik kepemilikan lahan lain meletupkan gejolak sosial yang lebih besar. Ini adalah peringatan: jangan biarkan negara hanya jadi penonton, sementara rakyatnya terus menjadi korban. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Pimpin Rapat Dinas, Plh. Kepala Lapas Narkotika Langkat Perkuat Sinergi Seluruh Jajaran
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:01 WIB

PJLN Siap Kawal UMKM dan Pengusaha Wujudkan Bisnis Legal serta Taat Pajak

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

Dari Kebersamaan Menuju Pengabdian, BPD Terpilih Desa Cikarang Kota Satukan Langkah Demi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Penganiayaan oleh Pria WNA Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:32 WIB

Sentuhan Kasih untuk Papua Satgas Yonif 521/DY Binter Tebar Kepedulian Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Distrik Napua

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:16 WIB

MC Harus Punya Karakter dan Kejujuran, Farhan: Jangan Jadi Tiruan Orang Lain

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02 WIB

Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.E., S.H., CCD Sampaikan Ucapan Selamat atas Terpilihnya Heri Noviar sebagai Ketua Umum Kadin Kabupaten Bekasi Periode 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:25 WIB

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:59 WIB

H. Anwar Tiga Berlian Nyatakan Dukungan kepada Sumardi untuk Pilkades Karangmukti 2026–2034

Berita Terbaru

error: Content is protected !!