Sidang Sengketa Pasar Patrol, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., Soroti Legalitas Kuasa Tergugat di PN Bale Bandung

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung,Nusaupdate.net

Sidang perkara perdata terkait sengketa Pasar Patrol, Kabupaten Bandung yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 30 Maret 2026 kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum penggugat, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes., mempertanyakan legalitas kuasa hukum pihak tergugat dalam proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir mengikuti jalannya persidangan. Namun demikian, Taufik menilai terdapat kejanggalan pada sidang sebelumnya, di mana kuasa hukum tergugat belum melengkapi identitasnya sebagai advokat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum tergugat belum melengkapi identitasnya. Seharusnya majelis hakim sejak awal menolak jika syarat tersebut belum dipenuhi,” imbuh Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes

Menurutnya, kelengkapan identitas advokat merupakan syarat mendasar dalam proses beracara di pengadilan, yang mencakup kartu advokat, keanggotaan organisasi advokat, serta legalitas lainnya yang sah secara hukum.

Ia menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memastikan legal standing para pihak sebelum melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut tertib hukum dan marwah persidangan. Hakim seharusnya tegas sejak awal dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kuasa hukum pihak Pasar Patrol untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak penggugat karena dinilai tidak taat terhadap aturan persidangan.

Langkah tersebut diambil lantaran sikap kuasa hukum tergugat dianggap tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan mempermainkan wibawa peradilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap kuasa hukum wajib memiliki legitimasi yang sah dalam menjalankan profesinya di persidangan. Tanpa hal tersebut, keabsahan kehadiran kuasa hukum dalam mewakili pihak berperkara dapat dipertanyakan.

Sidang sengketa Pasar Patrol Kabupaten Bandung tersebut akan berlanjut dengan agenda berikutnya. Sorotan dari pihak penggugat diharapkan menjadi perhatian dalam menjaga profesionalitas dan ketertiban proses persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari majelis hakim maupun pihak tergugat terkait pernyataan tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Muchlisin Pasbel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Berita Terbaru

error: Content is protected !!