Bogor,nusaupdate.net
Praktik rehabilitasi terhadap pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl (Exymer) menuai sorotan. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yayasan rehabilitasi swasta yang menerima pembayaran dari pengguna OKT.
Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.
menilai hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengatur mekanisme rehabilitasi maupun pembiayaannya bagi pengguna OKT. Karena itu, menurutnya, dasar penetapan rehabilitasi, mekanisme pembayaran, hingga pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi perlu dijelaskan secara terbuka.
“Diskresi tidak boleh dijadikan dasar untuk menciptakan kewajiban pembayaran tanpa landasan hukum yang jelas,” tegas Taufik.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme rehabilitasi yang melibatkan lembaga swasta guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran dalam praktik tersebut, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini hukum yang mengangkat isu normatif terkait rehabilitasi pengguna Obat Keras Tertentu. Seluruh dugaan pelanggaran bersifat hipotetis dan bukan tuduhan terhadap yayasan atau pihak tertentu.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(DG)






























