Yayasan Rehabilitasi Swasta Terima Uang dari Pengguna Tramadol, Apa Dasar Hukumnya?

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:30 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,nusaupdate.net

 

Praktik rehabilitasi terhadap pengguna Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl (Exymer) menuai sorotan. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum yayasan rehabilitasi swasta yang menerima pembayaran dari pengguna OKT.
Pakar Hukum Kesehatan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

menilai hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengatur mekanisme rehabilitasi maupun pembiayaannya bagi pengguna OKT. Karena itu, menurutnya, dasar penetapan rehabilitasi, mekanisme pembayaran, hingga pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi perlu dijelaskan secara terbuka.

“Diskresi tidak boleh dijadikan dasar untuk menciptakan kewajiban pembayaran tanpa landasan hukum yang jelas,” tegas Taufik.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme rehabilitasi yang melibatkan lembaga swasta guna memastikan adanya kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran dalam praktik tersebut, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini hukum yang mengangkat isu normatif terkait rehabilitasi pengguna Obat Keras Tertentu. Seluruh dugaan pelanggaran bersifat hipotetis dan bukan tuduhan terhadap yayasan atau pihak tertentu.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(DG)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Keras Dugaan Intimidasi dan Ancam Penumbangan Massal Sawit Petani oleh Oknum Satgas TNGL

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!