Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut

NUSA UPDATE

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:55 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 26 Maret 2026 – Satreskrim Polres Gayo Lues dibantu Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa, S.Sos., serta Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., memaparkan kronologi dan pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gayo Lues dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gayo Lues,” ujarnya.

Korban diketahui bernama dr. Shanti Hastuti, seorang aparatur sipil negara (PNS), warga Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, tersangka berinisial FA, yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan Tetangga Korban di Dusun Raklunung, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, berhasil diamankan petugas di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di depan Tugu Kota Blangkejeren.

Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Awalnya, tersangka berniat melakukan pencurian di rumah korban.

“Namun saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok oleh korban. Karena panik, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat tepatnya pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB pada saat umat Islam merayakan hari raya Idul Fitri dari seorang pelapor bernama Syarifuddin Norman yang merupakan adik kandung korban, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Gayo Lues langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah ke RSU M. Ali Kasim guna dilakukan visum et repertum.

Dari hasil visum diketahui korban meninggal dunia secara tidak wajar. Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., bersama anggota, didukung Satintelkam serta Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah maron, helm warna pink, pahat, obeng, tang, jas hujan, pakaian milik pelaku, sebilah pisau, kabel yang digunakan untuk mengikat korban, jilbab yang digunakan untuk menyumpal mulut korban, anting emas putih, satu unit laptop, serta selimut milik korban.

Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk menjual sepeda motor milik korban. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama 5 hari di Kutacane.

Selanjutnya, tersangka kembali ke Blangkejeren dan bahkan kembali ke rumah korban untuk mengambil barang berharga lainnya, seperti laptop dan perhiasan yang masih melekat dari telinga korban, guna dijual kembali.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Bundaran Tugu Kota Blangkejeren. Saat diamankan, tersangka tidak menyadari kehadiran petugas dan tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya dan apabila masyarakat mengetahui kejahatan sekecil apapun dapat dilaporkan ke Polres Gayo Lues atau langsung menghubungi layanan Call Center 110 selama 24 jam, gratis.

Editor : Bripka Sutrisno, S.H.
Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen
Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara
TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
Polres Gayo Lues Pastikan Akses Darurat Tetap Terbuka Meski Jembatan Aih Bobo Terputus
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Mabes Polri Didesak Ambil Sikap, Dugaan Aktivitas Ilegal PT Hopson Jadi Perhatian Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Wustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Berjibaku Bersihkan Jalan Nasional dan Rumah Warga Pascabanjir

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Luapan Air Rendam Jalan Lintas Kutacane–Medan, Polres Aceh Tenggara Atur Arus Lalu Lintas Di Desa Kuning I

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Tenggara Edukasi Pengguna Jalan Lewat Stiker Keselamatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!