PT Hopson Diduga Tak Peduli Sanksi Pemerintah, Aktivitas Pabrik Kembali Tertangkap di Rikit Gaib

NUSA UPDATE

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:22 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Siang itu Minggu, 24 Mei 2026, angin perbukitan Gayo Lues membawa aroma tajam dari cerobong yang kembali menghitamkan langit Kecamatan Rikit Gaib. Pabrik PT Hopson Aceh Industri, yang dinyatakan dibekukan sejak putusan rapat lintas instansi awal Mei lalu, lagi-lagi ketahuan beroperasi di bawah terik matahari. Tiada sembunyi. Segala keputusan resmi hanya jadi deretan kata di atas kertas; mesin pabrik berdengung tanpa mengindahkan perintah penghentian.

Keberanian ini bukan peristiwa tunggal. Sudah beberapa kali, aktivitas produksi PT Hopson tetap berjalan meskipun hasil rapat bersama pejabat pemerintah Aceh menegaskan penghentian mutlak sampai seluruh dokumen izin dan lingkungan dipenuhi. Ketua Lumbung Informasi Rakyat Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai, insiden ini sudah masuk wilayah pembangkangan terbuka terhadap hukum negara. “Negara dipermalukan; sanksi administratif malah jadi bahan tertawaan. Di mana pengawas, di mana aparat? Kalau semua diam, yang menang jelas bukan hukum,” sindir Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi pabrik di tengah sanksi menjadi potret buruk lemah dan berantakannya rantai pengawasan. Fungsi perizinan, pemantauan, hingga tangan-tangan aparat terhenti hanya sebatas rapat dan pidato. Tidak ada inspeksi dadakan, tak ada garis polisi, dan penyegelan apalagi. Masyarakat hanya bisa menjadi saksi dan korban limbah yang perlahan menghancurkan tanah, air, dan kesempatan mereka memanen tanpa was-was tiap musim. Suara protes dari warga berhamburan, dari petani yang sawahnya gagal panen, dari keluarga yang mulai mengeluhkan bau tak sedap setiap kali limbah mengalir di tepi kebun dan aliran air rumah.

Regulasi sudah terang; sanksi pembekuan mengunci seluruh kegiatan produksi, distribusi, hingga proses administrasi perusahaan. Namun praktik di lapangan seolah mengabadikan pesan: aturan hanya berlaku bagi yang lemah. Barisan pejabat dan pengawas berubah jadi penonton tetap, entah karena kekurangan nyali atau sudah larut dalam logika kompromi. PT Hopson semakin gagah meneguhkan preseden bahwa di Aceh masih ada ruang luas bagi perusahaan yang berani mengambil risiko mencemooh keputusan negara.

Yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian struktural—ini sudah masuk wilayah pembiaran aktif. Sanksi dan perintah pemerintah provinsi diabaikan secara terang-terangan dan terekam bukti visual. Negara gagal menghadirkan ketegasan. Masyarakat kembali dirampas hak atas lingkungan hidup sehat, dan keadilan sosial semakin jauh dari jangkauan petani desa dan anak-anak di sekitar jalur limbah pabrik.

Keadaan ini menyisakan pertanyaan tajam di tengah publik: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini? Siapa yang menikmati kenyamanan dari operasi ilegal, dan apa makna semua rapat serta dokumen jika muaranya hanya jadi permainan waktu bagi perusahaan bandel? Pemerintah Aceh, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas di daerah kini benar-benar diuji keberaniannya di hadapan rakyat sendiri.

Jika negara tidak bergerak setelah pabrik kembali beroperasi di siang bolong, sejarah akan mencatat: di Gayo Lues, hukum dan negara pernah absen ketika dibutuhkan. Ketika suara mesin pabrik lebih didengar ketimbang teriakan warga yang menanggung bau dan air kotor. Ketika aturan hanya dijalankan oleh mereka yang tak punya kuasa, dan keadilan menjadi urusan administrasi tanpa ruh. Jika tidak ada langkah nyata, jangan salahkan bila hari ini—dan hari-hari mendatang—publik akhirnya percaya: hukum lingkungan di Aceh benar-benar sudah dipreteli di tengah siang hari. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen
Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara
TMMD ke-130 TA 2026 Resmi Dibuka di Gayo Lues, Fokus Bangun Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dandim 0113/Gayo Lues Hadiri Pengobatan Gratis dalam Rangka Pembukaan TMMD ke-130 TA 2026, 170 Warga Mendapat Pelayanan Kesehatan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
Polres Gayo Lues Pastikan Akses Darurat Tetap Terbuka Meski Jembatan Aih Bobo Terputus
Brimob Polda Aceh, Tangguh Dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues
Mabes Polri Didesak Ambil Sikap, Dugaan Aktivitas Ilegal PT Hopson Jadi Perhatian Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Wustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Berjibaku Bersihkan Jalan Nasional dan Rumah Warga Pascabanjir

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Luapan Air Rendam Jalan Lintas Kutacane–Medan, Polres Aceh Tenggara Atur Arus Lalu Lintas Di Desa Kuning I

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Tenggara Edukasi Pengguna Jalan Lewat Stiker Keselamatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Tak Hanya Menegakkan Hukum, Kapolres Aceh Tenggara Perkuat Pendidikan Lewat Program POLIDIK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!