Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

NUSA UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 02:57 WIB

50403 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga. (*)

Berita Terkait

Bursa Capres 2029 : Prabowo, Samsuri, S.Pd.I, M.A dan Anies, 3 Nama Calon Kuat untuk Pilpres 2029
Langkah Nyata SWI Menuju Konstituen Dewan Pers, Profesionalisme Wartawan Jadi Prioritas Utama
Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital
Cimahi Techno Park Raih Peringkat A Nasional, Satu-Satunya UPTD Pemkot di Indonesia yang Masuk Top 3
Profesor Sutan Nasomal Berharap Presiden Prabowo Mau Mendengar Suara Rakyat Untuk Indonesia
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Janji Terang PLN di NTB Masih Redup, Dana CSR Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:29 WIB

Ratusan Warga Padati Doa Bersama di Rumah Kades Sumardi, Serukan Pilkades Karangmukti Damai

Senin, 19 Januari 2026 - 19:18 WIB

Pemdes, Karang Taruna, dan PSM Karangmukti Terus Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:07 WIB

Curah Hujan Tinggi, 250 KK di Karangsari Cikarang Timur Terendam Banjir

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:56 WIB

Musrenbangdes Karangmukti Dorong Infrastruktur Berkeadilan Dukung Pembangunan Bekasi 2027

Senin, 5 Januari 2026 - 20:16 WIB

Peduli Warga, Kades Karangmukti Jenguk Bapak Acing Pasca Kecelakaan

Senin, 29 Desember 2025 - 09:13 WIB

Hasil Open Bidding JPT Pratama Tetap Sah, Penegakan Hukum dan Evaluasi Jalan Beriringan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:01 WIB

NPCI Kab Bekasi Belum Bayar Honor Atlet, Tim Pelatih dan Pengurus Selama Empat Bulan. DPRD Baru Tau !!!

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:43 WIB

Gotong Royong HKSN 2025, Semangat Solidaritas Mengalir di Karangbahagia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!