ACEH TENGGARA – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga situasib keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Darul Hasanah melaksanakan patroli dialogis melalui kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) sekaligus sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla di Desa Rambung Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan personel menyambangi masyarakat, khususnya warga yang memiliki lahan perkebunan maupun yang bekerja di sektor perkebunan.
Pada kesempatan itu, masyarakat diimbau agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat merusak lingkungan, mengancam kelestarian hutan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Darul Hasanah, mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah karhutla dengan menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan.
Selain menyampaikan edukasi karhutla, patroli dialogis K2YD juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat, memperkuat kehadiran Polri di tengah warga, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Jaga hutan, lindungi lingkungan. Mencegah karhutla adalah tanggung jawab kita bersama.
Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.






























