KARO — Polemik dana simpanan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Gotong Royong “Paya Rentan” di Desa Kem-Kem, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, kembali mencuat.
Sekitar Rp130 juta dana simpanan anggota disebut tak kunjung dapat dicairkan selama hampir dua tahun. Kondisi ini membuat sejumlah anggota dan pengurus mengaku tertekan dan mendesak agar dana tersebut segera dikembalikan.
Persoalan tersebut disampaikan anggota dan pengurus pada Rabu (7/10/2026). Mereka menyebut dana yang dipersoalkan berada pada pihak rekanan koperasi dan hingga kini belum ada kepastian mengenai pengembaliannya.
Akibat persoalan tersebut, sejumlah anggota bahkan disebut mendatangi rumah pengurus unit di Desa Kem-Kem untuk meminta kejelasan terkait dana simpanan mereka.
Berdasarkan dokumen Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-15 Tahun Buku Oktober 2024–September 2025, KSU Mega Gotong Royong tercatat berbadan hukum Nomor 33/BH/KOP/KPP/X/2015.
Anggota dan pengurus berharap Dinas Koperasi serta pihak terkait segera turun tangan memediasi persoalan tersebut, sehingga hak anggota atas dana simpanannya dapat segera diselesaikan.
Tak kunjung mendapat kepastian, anggota bahkan mengancam akan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Karo dan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo untuk meminta kejelasan.
“Apabila dalam waktu dekat dana simpanan kami tak kunjung dikembalikan, kami akan mendatangi Kantor DPRD di Kabanjahe dan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karo untuk meminta kejelasan,” tegas perwakilan anggota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam keluhan tersebut belum memberikan tanggapan. Hak jawab dan klarifikasi pihak terkait tetap terbuka.
(Tim)






























