KABANJAHE — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, dr. Immanuel Sinuhaji, Sp.PA, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025, khususnya belanja perjalanan dinas senilai Rp5,23 miliar.
Dalam keterangannya, Senin (12/10/2026), Immanuel menegaskan bahwa surat Bupati Karo Nomor 700/658/Ikab/2026 tertanggal 23 Juni 2026 merupakan surat perintah tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, bukan surat teguran personal.
Sekretaris Dinas Kesehatan Karo, Mardin Purba, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan penginputan atau penggabungan kode rekening saat realisasi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 19 Puskesmas dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pencatatan sejumlah pos belanja tidak sesuai dengan rincian objek belanja. Pihaknya menyatakan persoalan itu merupakan kendala teknis penginputan, bukan penyalahgunaan anggaran maupun kegiatan fiktif.
Sementara itu, PPK-SKPD Dinas Kesehatan Karo, Saban Kemit, M.Kes, menyebutkan bahwa langkah korektif, penyesuaian dokumen, dan koordinasi dengan instansi pengawas telah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola keuangan.
Dinas Kesehatan Karo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
(Amy)






























