Lapak Warga di Cijantung Purwakarta Jadi Tempat Dumping Limbah Batubara Tak Berizin, Diduga dari Industri

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 19:59 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapak Warga di Cijantung Purwakarta Jadi Tempat Dumping Limbah Batubara Tak Berizin, Diduga dari Industri

Purwakarta_Sebuah tempat yang semula merupakan lokasi lapak material bangunan jenis pasir, batu dan material bangunan lain.

Kini jadi lokasi penampungan limbah batubara yang diduga berasal dari industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, DLH Purwakarta bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP telah lakukan penertiban berupa pemasangan police line dilokasi tersebut.

Sayangnya, aktivitas tersebut hingga kini masih beroperasi di salah satu lapak milik warga bernama Saepudin.

Padahal dilokasi lapak lainnya, seperti di lapak milik Sahromi yang sempat di police line, pengiriman batubara tak lagi nampak beroperasi.

Dari informasi yang diperoleh, pengiriman limbah batubara tersebut berasal dari perusahaan ternama asal Purwakarta dan wilayah Bandung.

“Pengirimannya sekarang malam hari, sekali kirim bisa tiga mobil tronton. Limbah batubaranya dari Bandung, yang dari Purwakarta sudah beberapa hari tak terlihat,” ujar seorang narasumber.

Lebih lanjut dikatakannya bila pemilik lapak terkesan membandel, meski sempat ditindaklanjuti DLH Purwakarta, aktivitasnya masih saja beroperasi hingga Senin malam (16/2), tiga truk jenis tronton terpantau dumping muatannya dilokasi tersebut,” tambahnya kemudian.

DLH Purwakarta saat dikonfirmasi perihal masih beroperasinya pengiriman dan pemanfaatan limbah batubara di Cijantung Purwakarta sesalkan peristiwa tersebut.

Menurut Kadis LH, Erlan Diansyah, pihaknya akan tegak lurus terhadap kasus tersebut.

“Satu, dua kali, ketiga kalinya pasti kita tindak tegas kang,” ujarnya kepada awak media.

Sesuai ketentuan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 102 dan pasal 104 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 104
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Akankah kasus ini berbuntut penindakan tegas dari APH…

(red)

Berita Terkait

Bidik Wajah Baru Koperasi Indonesia, Wali Kota: Talenta adalah Tambang Emas Bandung
Ratusan Warga Padati Doa Bersama di Rumah Kades Sumardi, Serukan Pilkades Karangmukti Damai
Putra Daerah Sairan Nudiansyah S,H. Siap Untuk Kembali Jadi Pemimpin Masyarakat Desa Sukamulya, Bangkit Maju Sejahtera Istimewa
Penyerahan berkas pendaftaran diterima Panitia Pilkades Desa Hegarmanah di Kantor Desa, disaksikan tim pendukung dan sejumlah masyarakat
Wabup Kuningan Dorong Daerah Jadi Pilot Project Nasional Pengelolaan Sampah
Dishub Bandung Pastikan Kompensasi WTP Cicaheum Segera Disalurkan, Proses Administrasi Masuki Tahap Akhir
Pengajuan Bantuan Rutilahu Warga Desa Hegarmanah Belum Direalisasikan, Pemohon Harap Ada Kepastian dari BAZNAS
Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Klarifikasi Renovasi SDN 01 Hegarmanah dari Dana CSR Jababeka

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:00 WIB

Taklukkan Aceh Jaya 3-0, Tim Legend Abdya 0110 Melaju ke Semifinal Piala Pangdam IM U-43

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:41 WIB

Petani Desa Cinta Makmur Bersyukur, Jembatan Beton Baru Permudah Angkut Hasil Perkebunan

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:51 WIB

Dukung Ekonomi Desa, TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Beton di Kecamatan Tangan-Tangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:16 WIB

Babinsa Koramil Blangpidie Kawal Progres Sumur Bor, Air Bersih Segera Mengalir ke Permukiman Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:58 WIB

Program Manunggal Air Bersih Kodim Melesat, Pembangunan Tower Air di Lima Desa Dimulai

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:12 WIB

Dandim Abdya Resmikan 3 Jembatan Beton, Siap Dongkrak Laju Ekonomi Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Prajurit Kodim Abdya Bersama Warga Kebut Pembangunan Sumur Bor di Lima Desa, Tempat Wudhu Mulai Dibangun

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bangun 3 Jembatan di Abdya, Kodim 0110 Perkuat Akses Petani dan Dorong Ekonomi Desa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!