Sidang AJB Tahap Akhir, Nur’Aini: Saya Hanya Minta Keadilan Atas Hak yang Dirampas

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:42 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang AJB Tahap Akhir, Nur’Aini: Saya Hanya Minta Keadilan Atas Hak yang Dirampas

*Muara Bungo, Jambi, – 18 Mei 2026,Perkara dugaan rekayasa Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 622 atas nama almarhum Safran memasuki sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Bungo.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur pembuatan AJB oleh notaris/PPAT. Dalam sidang 11 Mei 2026, saksi menyebut pembacaan dokumen jual beli tidak dilakukan notaris/PPAT sendiri, melainkan oleh asisten notaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT, pembacaan akta wajib dilakukan langsung oleh pejabat yang berwenang di hadapan para pihak dan saksi. Jika dilanggar, akta berpotensi kehilangan kekuatan hukumnya.

Atas dugaan tersebut, notaris/PPAT yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pihak yang dirugikan juga bisa mengajukan pembatalan akta dan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Nur’Aini, istri almarhum Safran, mengaku hanya berharap keadilan dari majelis hakim.

“Saya tidak punya apa-apa. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas administrasi pertanahan dan profesionalitas pejabat pembuat akta. Masyarakat Bungo menunggu putusan hakim yang diharapkan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.

Sesuai UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib memutus perkara secara adil, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jika terbukti ada pelanggaran etik atau suap, hakim bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Bungo atas perkara AJB SHM 622 dinilai akan menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di bidang pertanahan.

Penulis:

Laiden Sihombing

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Muchlisin Pasbel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Aceh Tenggara Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026, Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!