Sidang AJB Tahap Akhir, Nur’Aini: Saya Hanya Minta Keadilan Atas Hak yang Dirampas

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:42 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang AJB Tahap Akhir, Nur’Aini: Saya Hanya Minta Keadilan Atas Hak yang Dirampas

*Muara Bungo, Jambi, – 18 Mei 2026,Perkara dugaan rekayasa Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 622 atas nama almarhum Safran memasuki sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Bungo.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur pembuatan AJB oleh notaris/PPAT. Dalam sidang 11 Mei 2026, saksi menyebut pembacaan dokumen jual beli tidak dilakukan notaris/PPAT sendiri, melainkan oleh asisten notaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT, pembacaan akta wajib dilakukan langsung oleh pejabat yang berwenang di hadapan para pihak dan saksi. Jika dilanggar, akta berpotensi kehilangan kekuatan hukumnya.

Atas dugaan tersebut, notaris/PPAT yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pihak yang dirugikan juga bisa mengajukan pembatalan akta dan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Nur’Aini, istri almarhum Safran, mengaku hanya berharap keadilan dari majelis hakim.

“Saya tidak punya apa-apa. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas administrasi pertanahan dan profesionalitas pejabat pembuat akta. Masyarakat Bungo menunggu putusan hakim yang diharapkan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.

Sesuai UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib memutus perkara secara adil, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jika terbukti ada pelanggaran etik atau suap, hakim bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Bungo atas perkara AJB SHM 622 dinilai akan menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di bidang pertanahan.

Penulis:

Laiden Sihombing

Berita Terkait

H. Anwar Tiga Berlian Nyatakan Dukungan kepada Sumardi untuk Pilkades Karangmukti 2026–2034
Terlindungi: Dian Rahadian: Tiap Rumah Kader Wajib Pasang Bendera Hanura Jelang Pemilu 2029
Puskesmas Cipayung Gelar Fogging di Rumah Warga Kp Panyosogan Desa Hegarmanah
Feri Setiawan, ST Raih Suara Tertinggi Pemilihan BPD Dusun 2 Desa Hegarmanah
Dartim Sahrudin (Jeo) Resmi Terpilih Menjadi Anggota BPD Perwakilan Dusun 1 Desa Karangmukti Periode 2026–2034
Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Atipah Khoerunisa Resmi Terpilih Sebagai Anggota BPD Keterwakilan Perempuan Desa Karangmukti
Pengelolaan BUMDes Dinilai Tak Jelas, Warga Desa Gandasoli Plered Curiga Dana Jadi Ajang Bancakan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:16 WIB

Suranto, S.H. & Partners Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua DPAC BPPKB Banten Cikarang Barat Periode 2026–2031

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:33 WIB

Jangan Tutup Mata, ARM Desak Penegak Hukum Periksa Temuan pada Proyek Infrastruktur Jabar

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:36 WIB

Musyawarah Cabang (Muscab) ke-9 Scooter Owners Group Indonesia (SOGI) Bandung Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 14:01 WIB

Pawai Juara Panca Takhta, Hatur Nuhun Bobotoh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:02 WIB

Nobar Film di Aula PMI Kota Bandung, Ruang Hangat untuk Warga dan Relawan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:14 WIB

Tasyakur Binimah ke-23, Forum RW Kota Bandung Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bandung

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:41 WIB

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:58 WIB

Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Meriah, Kepala Daerah Kompak Hadir

Berita Terbaru

error: Content is protected !!