Sidang AJB Tahap Akhir, Nur’Aini: Saya Hanya Minta Keadilan Atas Hak yang Dirampas
*Muara Bungo, Jambi, – 18 Mei 2026,Perkara dugaan rekayasa Akta Jual Beli (AJB) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 622 atas nama almarhum Safran memasuki sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Bungo.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur pembuatan AJB oleh notaris/PPAT. Dalam sidang 11 Mei 2026, saksi menyebut pembacaan dokumen jual beli tidak dilakukan notaris/PPAT sendiri, melainkan oleh asisten notaris.
Menurut UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan PP No. 24 Tahun 2016 tentang PPAT, pembacaan akta wajib dilakukan langsung oleh pejabat yang berwenang di hadapan para pihak dan saksi. Jika dilanggar, akta berpotensi kehilangan kekuatan hukumnya.
Atas dugaan tersebut, notaris/PPAT yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pihak yang dirugikan juga bisa mengajukan pembatalan akta dan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Nur’Aini, istri almarhum Safran, mengaku hanya berharap keadilan dari majelis hakim.
“Saya tidak punya apa-apa. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas administrasi pertanahan dan profesionalitas pejabat pembuat akta. Masyarakat Bungo menunggu putusan hakim yang diharapkan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.
Sesuai UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib memutus perkara secara adil, sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jika terbukti ada pelanggaran etik atau suap, hakim bisa dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Bungo atas perkara AJB SHM 622 dinilai akan menjadi ujian kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di bidang pertanahan.
Penulis:
Laiden Sihombing































