Kabupaten Bekasi,Nusaupdate.net
Menjelang Hari Raya Keagamaan, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali memanas. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Suranto, S.H., melontarkan peringatan keras: THR bukan bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh, tepat waktu, dan tanpa alasan apa pun.
Sebagai Pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners serta Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi Raya, Suranto menegaskan bahwa perusahaan yang menunda, mencicil, atau mengurangi THR secara sadar sedang melanggar hukum.
“THR adalah hak yang melekat pada pekerja. Ini bukan soal kemampuan perusahaan, ini soal kepatuhan hukum. Siapa pun pengusaha yang tidak membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan, itu pelanggaran terang-terangan,” tegas Suranto.
Aturan Jelas, Tidak Ada Celah
Kewajiban THR telah diatur tegas dalam:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya
Masa kerja ≥12 bulan: 1 bulan upah penuh
Masa kerja ≥1 bulan: proporsional
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Sanksi denda 5% dari total THR bagi perusahaan yang terlambat, tanpa menghapus kewajiban pokok pembayaran
“Negara sudah mengatur. Tidak ada alasan tafsir, tidak ada ruang negosiasi,” tegasnya.
Pelanggar Siap Hadapi Sanksi Berat
Suranto mengingatkan, pelanggaran THR bukan sekadar urusan etika, tetapi pelanggaran hukum dengan konsekuensi nyata:
•Teguran tertulis
•Pembatasan kegiatan usaha
•Penghentian operasional
•Pembekuan usaha
Bahkan, jika dilakukan secara sengaja dan berulang, perkara bisa masuk perselisihan hubungan industrial hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Jika ada unsur manipulasi atau penghindaran kewajiban secara sistematis, itu pelanggaran serius. Kami siap dorong sampai litigasi,” tegasnya.
Alasan Keuangan Bukan Pembenaran
Dalih klasik seperti “cash flow terganggu” atau “kondisi keuangan belum stabil” dinilai Suranto sebagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Jangan jadikan kelemahan manajemen sebagai alasan merampas hak pekerja. Perusahaan yang sehat tidak akan menzalimi pekerjanya,” ujarnya.
Posko Pengaduan Dibuka, Pekerja Diminta Berani Melapor
Melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, Suranto membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Layanan yang disiapkan:
•Konsultasi hukum
•Pendampingan laporan ke Disnaker
•Mediasi bipartit dan tripartit
•Gugatan ke PHI
“Jangan takut. Jika hak Anda dilanggar, lawan. Hukum ada untuk melindungi pekerja,” tegasnya.
Pesan Tegas untuk Pekerja
Suranto juga mengingatkan pekerja untuk:
•Memastikan status kerja jelas (PKWT/PKWTT)
•Menyimpan slip gaji dan kontrak kerja
Segera melapor jika H-7 THR belum dibayarkan
Penutup: Ini Soal Hukum, Bukan Kebaikan Hati
“THR bukan hadiah. THR adalah hak. Dan setiap hak yang dilanggar pasti ada konsekuensi hukumnya,” pungkas Suranto.
Dengan pernyataan keras ini, ia berharap para pengusaha berhenti mencari celah dan mulai patuh, karena hukum tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran hak pekerja.
Sumber: Suranto SH & Partner






























