THR Bukan Belas Kasihan, Pengusaha Wajib Taat Hukum atau Hadapi Sanksi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:13 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi,Nusaupdate.net

Menjelang Hari Raya Keagamaan, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali memanas. Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Suranto, S.H., melontarkan peringatan keras: THR bukan bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh, tepat waktu, dan tanpa alasan apa pun.

Sebagai Pimpinan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners serta Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi Raya, Suranto menegaskan bahwa perusahaan yang menunda, mencicil, atau mengurangi THR secara sadar sedang melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“THR adalah hak yang melekat pada pekerja. Ini bukan soal kemampuan perusahaan, ini soal kepatuhan hukum. Siapa pun pengusaha yang tidak membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan, itu pelanggaran terang-terangan,” tegas Suranto.

Aturan Jelas, Tidak Ada Celah

Kewajiban THR telah diatur tegas dalam:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya

Masa kerja ≥12 bulan: 1 bulan upah penuh

Masa kerja ≥1 bulan: proporsional

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Sanksi denda 5% dari total THR bagi perusahaan yang terlambat, tanpa menghapus kewajiban pokok pembayaran

“Negara sudah mengatur. Tidak ada alasan tafsir, tidak ada ruang negosiasi,” tegasnya.

Pelanggar Siap Hadapi Sanksi Berat

Suranto mengingatkan, pelanggaran THR bukan sekadar urusan etika, tetapi pelanggaran hukum dengan konsekuensi nyata:

•Teguran tertulis

•Pembatasan kegiatan usaha

•Penghentian operasional

•Pembekuan usaha

Bahkan, jika dilakukan secara sengaja dan berulang, perkara bisa masuk perselisihan hubungan industrial hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika ada unsur manipulasi atau penghindaran kewajiban secara sistematis, itu pelanggaran serius. Kami siap dorong sampai litigasi,” tegasnya.

Alasan Keuangan Bukan Pembenaran
Dalih klasik seperti “cash flow terganggu” atau “kondisi keuangan belum stabil” dinilai Suranto sebagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Jangan jadikan kelemahan manajemen sebagai alasan merampas hak pekerja. Perusahaan yang sehat tidak akan menzalimi pekerjanya,” ujarnya.

Posko Pengaduan Dibuka, Pekerja Diminta Berani Melapor

Melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, Suranto membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.

Layanan yang disiapkan:

•Konsultasi hukum
•Pendampingan laporan ke Disnaker
•Mediasi bipartit dan tripartit
•Gugatan ke PHI

“Jangan takut. Jika hak Anda dilanggar, lawan. Hukum ada untuk melindungi pekerja,” tegasnya.

Pesan Tegas untuk Pekerja

Suranto juga mengingatkan pekerja untuk:
•Memastikan status kerja jelas (PKWT/PKWTT)

•Menyimpan slip gaji dan kontrak kerja
Segera melapor jika H-7 THR belum dibayarkan

Penutup: Ini Soal Hukum, Bukan Kebaikan Hati

“THR bukan hadiah. THR adalah hak. Dan setiap hak yang dilanggar pasti ada konsekuensi hukumnya,” pungkas Suranto.

Dengan pernyataan keras ini, ia berharap para pengusaha berhenti mencari celah dan mulai patuh, karena hukum tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran hak pekerja.

Sumber: Suranto SH & Partner

Berita Terkait

FRONTAL Jawa Timur Dorong Penyelesaian Persoalan Driver melalui Dialog dan Musyawarah
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Madrim Kusumah Andin, di bawah kepemimpinan Ketua Umum BBC terpilih, Kang Bagus Machdiantoro, Komunitas BBC akan semakin maju dan sukses
Sinergi Elegan SWI dan UMJ, Pendidikan dan Kompetensi Wartawan Jadi Prioritas
Nurmadjito, S.H., M.H. LEMHANAS Lahirkan Pemimpin Berwawasan Geopolitik dan Ketahanan Nasional
Purnawirawan Marsekal TNI Nurmadjito: Pendidikan Lemhannas Mencetak Pemimpin Berwawasan Geopolitik dan Ketahanan Nasional
Langkah Nyata SWI Menuju Konstituen Dewan Pers, Profesionalisme Wartawan Jadi Prioritas Utama
Cimahi Techno Park Raih Peringkat A Nasional, Satu-Satunya UPTD Pemkot di Indonesia yang Masuk Top 3

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Tenggara Edukasi Pengguna Jalan Lewat Stiker Keselamatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kobarkan Semangat Persatuan, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Babul Rahmah Ajak Warga Lawe Sumur Jaga Kelestarian Hutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Banjir di Bambel, Keselamatan Warga dan Pengguna Jalan Jadi Perhatian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Respons Informasi Warga, Polres Aceh Tenggara Ungkap Penanaman Ganja di Ketambe

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Tertib Berlalu Lintas Jadi Prioritas, Polres Aceh Tenggara Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Al Muchlisin Pasbel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Berita Terbaru

error: Content is protected !!