Warga Miskin Tanjung Raja Ditolak Baznas Kabupaten & Provinsi: Syarat Bedah Rumah Dinilai Makin Aneh, Makin Kejam, Makin Tak Masuk Akal!

NUSA UPDATE

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 19:56 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, — Ada ironi pahit yang terus berulang di negeri ini: rakyat miskin berjuang mati-matian sekadar untuk hidup, sementara lembaga yang seharusnya menolong mereka malah memasang syarat tinggi yang mustahil mereka capai. Kisah ini menimpa Darmawan, warga miskin Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, yang rumahnya sudah hampir roboh namun harus menerima kenyataan pahit ditolak dua tingkat Baznas sekaligus.

Tahap Pertama: Ditolak Baznas Kabupaten Ogan Ilir. Pengajuan awal ditolak mentah-mentah. Alasannya: belum ada syarat wajib dari Bupati. Bayangkan, untuk minta bantuan bedah rumah, rakyat miskin harus dapat dokumen dari Bupati. Pertanyaan yang muncul: Rakyat miskin ini mau dibantu atau mau dilombakan administrasi?

PPWI Ogan Ilir Turun Tangan: Melihat situasi itu, Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, tidak tinggal diam. Ia mengambil berkas Darmawan dan mengantarnya langsung ke Baznas Provinsi Sumatera Selatan. Dengan harapan, mungkin di tingkat provinsi ada hati dan nurani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi harapan itu justru dipatahkan dengan cara yang lebih menyakitkan. Tahap Kedua: Ditolak Baznas Provinsi, Wajib Sertifikat Rumah Resmi!

Baznas Provinsi meminta lima berkas tambahan. Dan yang paling mencengangkan:
3. Wajib Fotokopi Sertifikat Rumah Resmi dari Negara.

Ya, sertifikat rumah. Bukan SKT. Bukan surat tanah dari lurah/kades. Bukan surat keterangan kepemilikan dari camat. Harus sertifikat rumah resmi!

Pertanyaannya: Bagaimana mungkin rakyat miskin yang bahkan untuk makan saja susah, diwajibkan punya sertifikat rumah resmi yang biayanya jutaan rupiah?

Ketua PPWI pun mengirim foto SKT pemohon, sambil menegaskan bahwa membuat sertifikat rumah jauh di luar kemampuan ekonomi Darmawan. Namun jawaban Baznas Provinsi lebih mengejutkan lagi.

Jawaban Baznas Provinsi: “Yang kami butuhkan sertifikat rumah, bukan SKT.
Ini aturan mustahik meskipun menurut Bapak tidak masuk akal.”

Tidak masuk akal pun, tetap wajib. Sebuah jawaban yang tanpa sadar menggambarkan betapa kaku dan jauhnya prosedur dana umat dari realitas umat.

Suara Tersedih dari Keluarga Pemohon. Ketika syarat sertifikat disampaikan kepada keluarga, saudaranya, M. Ali, dengan suara patah berkata: “Pak… jangkan nak muat sertipikat rumah…
sedar nak mkan bae pun lagi sareh dulur tibo tu…”

(Pak… jangankan mau buat sertifikat rumah…
untuk makan saja saudara saya itu sudah susah.) Ini bukan kalimat, ini jeritan hidup.
Ini bukan aduan, ini suara rakyat yang ditinggalkan oleh sistem.

Dana Umat, Tapi Syaratnya Menekan Umat. Zakat diperuntukkan fakir miskin.
Tetapi di lapangan, justru fakir miskin yang paling sulit mendapatkannya. Rakyat miskin diwajibkan melampirkan dokumen yang: tidak mampu mereka bayar, tidak mampu mereka urus, dan bahkan sering lebih mahal dari nilai rumah reyot mereka sendiri.

Jika mustahik harus punya sertifikat rumah dulu baru bisa dibantu, maka: Siapa sebenarnya yang lebih layak disebut mustahik?
Orang miskin, atau orang yang sudah mampu bayar sertifikat?

Rakyat Kecil Dipagari oleh Syarat yang Tinggi dan Mahal. Syarat dari Baznas Kabupaten: wajib dokumen Bupati. Syarat dari Baznas Provinsi: wajib sertifikat rumah resmi.

Inilah potret pengelolaan dana umat yang semakin menjauh dari ruh zakat: Zakat seharusnya memerdekakan rakyat miskin,
bukan membuat mereka semakin miskin oleh syarat administratif.

Dan yang paling menyakitkan: Walaupun syarat itu dipenuhi oleh pemohon, belum tentu juga dibantu.

Darmawan akhirnya hanya bisa pasrah, bukan karena tidak ingin memperbaiki rumahnya,
tetapi karena sistem yang seharusnya menolongnya justru mempersempit jalan keselamatannya.

PPWI Ogan Ilir Mengutuk Keras Birokrasi yang Membunuh Harapan Rakyat Miskin, PPWI menegaskan bahwa:
1. Syarat Baznas yang membebani rakyat miskin harus ditinjau ulang.
2. Administrasi harus memihak rakyat, bukan mempersulit mereka.
3. Dana umat harus kembali pada fitrahnya: membantu yang paling lemah, bukan yang paling mampu mengurus berkas.
4. Negara dan lembaga zakat harus hadir sebagai penyelamat, bukan penjaga gerbang yang menolak rakyat miskin dari hak-haknya.

Seruan Terakhir: Jangan Sampai Dana Umat Menjadi Dosa Kolektif. Ketika rakyat miskin ditolak bukan karena tidak layak, tetapi karena tidak mampu bayar sertifikat, ketika rumah hampir roboh tidak tersentuh oleh dana umat, ketika jeritan “untuk makan saja susah” tidak menggerakkan nurani lembaga, maka kita semua patut bertanya: Untuk siapa sebenarnya dana umat itu dikelola?, Untuk umat, atau untuk sistem?. PPWI-OI

Berita Terkait

Kembalikan Patung Ikan Bandeng, Plt Bupati Pati Harus Berani
Kapolresta Pati Serap Aspirasi Warga Lewat Subuh Keliling
Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 17:47 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Senin, 2 November 2026 - 22:31 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Jalan, Pastikan Pelajar Aman ke Sekolah dan Masyarakat Nyaman

Senin, 2 November 2026 - 20:21 WIB

Polisi Tak Hanya Menjaga Keamanan, Kapolres Agara Tunjukkan Kepedulian terhadap Pendidikan Lewat Polidik

Minggu, 1 November 2026 - 19:25 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Hadir dalam Minggu Kasih, Pererat Kebersamaan dengan Umat Katolik

Minggu, 1 November 2026 - 18:24 WIB

Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas, Satlantas Polres Aceh Tenggara Gelar Patroli Malam

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Wustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Tak Sekadar Instruksi, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Berjibaku Bersihkan Jalan Nasional dan Rumah Warga Pascabanjir

Berita Terbaru