Lapak Warga di Cijantung Purwakarta Jadi Tempat Dumping Limbah Batubara Tak Berizin, Diduga dari Industri
Purwakarta_Sebuah tempat yang semula merupakan lokasi lapak material bangunan jenis pasir, batu dan material bangunan lain.
Kini jadi lokasi penampungan limbah batubara yang diduga berasal dari industri.
Sebelumnya, DLH Purwakarta bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP telah lakukan penertiban berupa pemasangan police line dilokasi tersebut.
Sayangnya, aktivitas tersebut hingga kini masih beroperasi di salah satu lapak milik warga bernama Saepudin.
Padahal dilokasi lapak lainnya, seperti di lapak milik Sahromi yang sempat di police line, pengiriman batubara tak lagi nampak beroperasi.
Dari informasi yang diperoleh, pengiriman limbah batubara tersebut berasal dari perusahaan ternama asal Purwakarta dan wilayah Bandung.
“Pengirimannya sekarang malam hari, sekali kirim bisa tiga mobil tronton. Limbah batubaranya dari Bandung, yang dari Purwakarta sudah beberapa hari tak terlihat,” ujar seorang narasumber.
Lebih lanjut dikatakannya bila pemilik lapak terkesan membandel, meski sempat ditindaklanjuti DLH Purwakarta, aktivitasnya masih saja beroperasi hingga Senin malam (16/2), tiga truk jenis tronton terpantau dumping muatannya dilokasi tersebut,” tambahnya kemudian.
DLH Purwakarta saat dikonfirmasi perihal masih beroperasinya pengiriman dan pemanfaatan limbah batubara di Cijantung Purwakarta sesalkan peristiwa tersebut.
Menurut Kadis LH, Erlan Diansyah, pihaknya akan tegak lurus terhadap kasus tersebut.
“Satu, dua kali, ketiga kalinya pasti kita tindak tegas kang,” ujarnya kepada awak media.
Sesuai ketentuan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 102 dan pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 104
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Akankah kasus ini berbuntut penindakan tegas dari APH…
(red)






























