Lapak Warga di Cijantung Purwakarta Jadi Tempat Dumping Limbah Batubara Tak Berizin, Diduga dari Industri

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 19:59 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapak Warga di Cijantung Purwakarta Jadi Tempat Dumping Limbah Batubara Tak Berizin, Diduga dari Industri

Purwakarta_Sebuah tempat yang semula merupakan lokasi lapak material bangunan jenis pasir, batu dan material bangunan lain.

Kini jadi lokasi penampungan limbah batubara yang diduga berasal dari industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, DLH Purwakarta bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP telah lakukan penertiban berupa pemasangan police line dilokasi tersebut.

Sayangnya, aktivitas tersebut hingga kini masih beroperasi di salah satu lapak milik warga bernama Saepudin.

Padahal dilokasi lapak lainnya, seperti di lapak milik Sahromi yang sempat di police line, pengiriman batubara tak lagi nampak beroperasi.

Dari informasi yang diperoleh, pengiriman limbah batubara tersebut berasal dari perusahaan ternama asal Purwakarta dan wilayah Bandung.

“Pengirimannya sekarang malam hari, sekali kirim bisa tiga mobil tronton. Limbah batubaranya dari Bandung, yang dari Purwakarta sudah beberapa hari tak terlihat,” ujar seorang narasumber.

Lebih lanjut dikatakannya bila pemilik lapak terkesan membandel, meski sempat ditindaklanjuti DLH Purwakarta, aktivitasnya masih saja beroperasi hingga Senin malam (16/2), tiga truk jenis tronton terpantau dumping muatannya dilokasi tersebut,” tambahnya kemudian.

DLH Purwakarta saat dikonfirmasi perihal masih beroperasinya pengiriman dan pemanfaatan limbah batubara di Cijantung Purwakarta sesalkan peristiwa tersebut.

Menurut Kadis LH, Erlan Diansyah, pihaknya akan tegak lurus terhadap kasus tersebut.

“Satu, dua kali, ketiga kalinya pasti kita tindak tegas kang,” ujarnya kepada awak media.

Sesuai ketentuan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 102 dan pasal 104 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 104
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Akankah kasus ini berbuntut penindakan tegas dari APH…

(red)

Berita Terkait

Kasus Ambulans RSUD Subang Jalan di Tempat, Taufik Nasution Siap Bawa ke Kejati Jabar
Silaturahmi Tanpa Perbedaan, Kunci Pemdes Karangmukti Bangun Kebersamaan
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Sidak Formalitas Ala DPRD Purwakarta Tuai Kecaman Warga
Permohonan Tindak Lanjut Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Jangan “Mandul” Usut Korupsi Ambulans
Dituding Intimidasi Ketua RT, Pria Ini Sebut Dirinya Hanya Wakili Aspirasi Warga
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi
Burhanudin H.M Alias Vikay Mantap Mencalonkan Diri Sebagai Kades Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:50 WIB

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Senin, 13 April 2026 - 19:44 WIB

Yahdi Hasan Ramud Dukung Langkah Tegas Kapolres Aceh Tenggara Perangi Narkoba

Jumat, 10 April 2026 - 23:10 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Selasa, 7 April 2026 - 12:54 WIB

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:15 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Minggu, 5 April 2026 - 22:38 WIB

Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek

Minggu, 5 April 2026 - 12:44 WIB

Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe

Berita Terbaru

error: Content is protected !!