Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

NUSA UPDATE

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:05 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejumlah ruas jalan di Banda Aceh dilaporkan dalam kondisi berlubang dan belum diperbaiki. Kerusakan itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan dan pada malam hari. Ada beberapa titik bahkan disebut telah memicu kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Laporan Tim Investigasi, Kondisi jalan di kawasan Lamnyong menuju arah Darussalam, Kota Banda Aceh, sangat dikeluhkan pengguna jalan khususnya masyarakat setempat.

Sejumlah titik di ruas tersebut dilaporkan rusak, lubang-lubang menganga terlihat tersebar di beberapa bagian badan jalan. Tak sedikit kendaraan yang harus melambat drastis atau berbelok mendadak untuk menghindari lubang, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, mengatakan pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan dapat berimplikasi hukum.

“Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Itu kewajiban hukum, bukan pilihan,” ucap Rifqi kepada media ini.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 273.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana. Ancaman hukuman meningkat apabila kecelakaan menimbulkan luka berat atau korban meninggal dunia.

Menurut Rifqi, jika perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan (dinas terkait) memasang tanda atau rambu peringatan pada titik kerusakan. “Kelalaian memasang rambu juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ruas jalan yang disoroti antara lain Jalan T Nyak Arief menuju Darussalam, Jalan T P Nyak Makam, dan Jalan T Iskandar. Pada sejumlah titik, permukaan jalan tampak berlubang dengan kedalaman bervariasi. Jalur tersebut tergolong padat dan saban hari dilintasi mahasiswa serta pelajar.

PERMAHI Aceh mendesak Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh melakukan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik jalan rusak dan menyampaikannya kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah ruas yang dilaporkan rusak disebut berstatus kewenangan Pemerintah Aceh. Karena itu, desakan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh agar segera melakukan perbaikan tanpa menunggu jatuhnya korban.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tutupnya.” (*)

Berita Terkait

Gerak Cepat ASDP! Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Ditangani Maksimal, Keselamatan Jadi Fokus Utama
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019
Suryadi Djamil Desak Gubernur Aceh Segera Jumpai Massa Aksi ARA Demi Aceh Metuah
SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Bidhumas Polda Aceh Bagikan Ratusan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:24 WIB

Penyelenggaraan Rakernas III Alisa Khadijah 2026 Tegaskan Komitmen Perempuan Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:23 WIB

Bidik Wajah Baru Koperasi Indonesia, Wali Kota: Talenta adalah Tambang Emas Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:29 WIB

Ratusan Warga Padati Doa Bersama di Rumah Kades Sumardi, Serukan Pilkades Karangmukti Damai

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:33 WIB

Wabup Kuningan Dorong Daerah Jadi Pilot Project Nasional Pengelolaan Sampah

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Dishub Bandung Pastikan Kompensasi WTP Cicaheum Segera Disalurkan, Proses Administrasi Masuki Tahap Akhir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:18 WIB

PW MES Jawa Barat Gelar Pelantikan, Seminar dan Silakwil

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:27 WIB

Kementerian PKP Bedah 17 Rumah di Cilampeni, Simulasi Tender Terbuka Digelar

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:26 WIB

Ketua KNPI Jabar Luncurkan BAP TKP,

Berita Terbaru

error: Content is protected !!