Isu Permintaan Rp200 Juta Muncul dalam Dinamika Sengketa Ciangsana

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:42 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bogor,nusaupdate.net

Perkembangan sengketa lahan di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, kembali menjadi perhatian. Di tengah proses yang masih berjalan, beredar informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan situasi di lokasi objek sengketa.

Muhammat Akbar Tuanaya dan Victor Metekony disebut sebagai penerima kuasa pengosongan dan pemindahan barang-barang dari pihak tergugat Fadliana Fadlan berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Januari 2026. Namanya turut disebut dalam informasi yang beredar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi Permintaan Dana Rp150–200 Juta

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak ahli waris, permintaan dana tersebut disebut disampaikan melalui seorang oknum berinisial EO. Dalam komunikasi itu, disebutkan adanya permintaan dana berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta dengan maksud agar pihak-pihak yang berada di lokasi sengketa tidak lagi mendatangi area tersebut.

EO juga disebut menyampaikan bahwa apabila permintaan tersebut dipenuhi, situasi di lokasi akan kondusif dan tidak ada lagi pihak yang datang. Selain itu, ia dikabarkan menyatakan kesediaan membantu apabila di kemudian hari muncul kelompok lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.

 

Dalam penyampaiannya, EO disebut mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi saat itu, termasuk kelompok yang disebut “Bravo 5”. Pernyataan tersebut, menurut ahli waris, disampaikan untuk memberikan keyakinan bahwa situasi dapat terkendali.

Masih Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih bersumber dari satu pihak dan belum terdapat pernyataan resmi dari Muhammad Akbar Tuanaya maupun pihak tergugat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Kuasa Hukum: Negara Ini Negara Hukum

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ahli waris, Taufik H. Nasution, SH, MH, M.Kes, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun apabila benar ada permintaan sejumlah uang dengan imbalan jaminan penghentian pengerahan massa di lokasi sengketa, tentu itu harus didalami secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara transaksi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan atau tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai intimidasi dalam proses sengketa yang masih berjalan.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diuji melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian yang sah,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Ujian Profesionalisme Aparat

Munculnya informasi ini menambah dinamika sengketa Ciangsana yang belakangan menjadi perhatian publik. Apabila benar terdapat permintaan uang dengan imbalan jaminan penghentian mobilisasi massa, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Kini, publik menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar pembuktian atau tidak. Transparansi dan profesionalisme dinilai menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

(**)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kadis Kesehatan Karo Klarifikasi Temuan BPK Rp5,23 Miliar: Sebut Kesalahan Input SIPD, Bukan Penyalahgunaan Anggaran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Dana Rp130 Juta Mandek, Anggota KSU Mega Gotong Royong Desa Kem Kem Minta Kejelasan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Hampir 10 Tahun Rusak, Jalan Udara–Simpang Empat Karo Kini Diperbaiki

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

IMKA Minta Bupati Karo Tertibkan THM, Soroti Legalitas dan Nilai Budaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Iman Lestariyono Dorong Pemuda Bandung Perluas Ruang Kreativitas

Selasa, 29 September 2026 - 17:38 WIB

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Tewaskan Dosen IT&B di Berastagi, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!