Kejari  Bersurat ke Polres, Kadinkes dr. Nunung Syuhaeri Terancam Tanggung Renteng

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 12:41 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBANG,nusaupdate.net

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang secara resmi telah melayangkan surat kepada Polres Subang pada 8 Januari 2026 sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution & Partners.

Laporan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta persidangan dan amar putusan tersebut, perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,24 miliar.

Tim kuasa hukum dari terdakwa Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, yakni Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes dan Hugo S. Tambunan, S.H., menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tanggung jawab pemulihan kerugian negara tidak hanya dibebankan kepada para terdakwa, tetapi juga melibatkan dr. Nunung Syuhaeri MARS selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran secara tanggung renteng.

*Koordinasi dan Rencana Gelar Perkara*

Saat melakukan klarifikasi kepada Unit Tipikor Polres Subang, Kanit Tipikor mengonfirmasi telah merespons surat Kejari Subang tersebut. Sebagai langkah konkret, Polres Subang kini sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk segera melaksanakan ekspose atau gelar perkara di Mapolda Jabar.

Penyidik meyakinkan pihak pelapor bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan dr. Nunung Syuhaeri MARS dipastikan tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana serta memenuhi kewajiban mengganti kerugian negara sesuai Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

*Desakan Kepastian Hukum dari Publik.*

Meski surat dari Kejari Subang telah bergulir selama kurang lebih 4 (empat) bulan, publik masih menantikan langkah nyata dari penyidik.

Adanya tembusan surat yang dikirimkan kepada Kapolda Jabar hingga jajaran Kejati Jabar diharapkan menjadi pelecut bagi Polres Subang untuk bertindak cepat.

Masyarakat dan pihak kuasa hukum berharap pengawasan ketat terhadap jalannya gelar perkara di Polda Jabar dapat mencegah praktik *”tebang pilih”* dalam penegakan hukum di Kabupaten Subang.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang terang benderang atas penyimpangan dana pengadaan alat angkut darat bermotor tersebut.

(***)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kadis Kesehatan Karo Klarifikasi Temuan BPK Rp5,23 Miliar: Sebut Kesalahan Input SIPD, Bukan Penyalahgunaan Anggaran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Dana Rp130 Juta Mandek, Anggota KSU Mega Gotong Royong Desa Kem Kem Minta Kejelasan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Hampir 10 Tahun Rusak, Jalan Udara–Simpang Empat Karo Kini Diperbaiki

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

IMKA Minta Bupati Karo Tertibkan THM, Soroti Legalitas dan Nilai Budaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Iman Lestariyono Dorong Pemuda Bandung Perluas Ruang Kreativitas

Selasa, 29 September 2026 - 17:38 WIB

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Tewaskan Dosen IT&B di Berastagi, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!