PBG Diklaim Lengkap, Warga Soroti Pengurugan Lahan 5 Hektare di Karangsari, Desa Dinilai Perlu Bersikap

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 21:30 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi,nusaupdate.net

Rencana pembangunan gudang di Kp Citarik Teng Bensin, Dusun 2, RT 02/03, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terus menjadi perhatian warga. Lahan seluas kurang lebih 5 hektare diketahui telah dilakukan pengurugan, meski pembangunan fisik belum dimulai.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dikantongi oleh pihak pelaku usaha. Namun demikian, warga mempertanyakan belum adanya keterlibatan atau surat resmi dari pemerintah desa terkait aktivitas di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga mengaku belum pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi dari pihak desa mengenai rencana pembangunan gudang tersebut.

“Kami hanya melihat lahan sudah diurug, tapi dari desa belum ada surat atau penjelasan apa pun ke warga,” ujar salah satu warga.

Peran Desa dan Jenis Surat yang Semestinya Diterbitkan
Secara aturan, meskipun PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui sistem perizinan, pemerintah desa tetap memiliki peran administratif dan sosial dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya.

Beberapa dokumen atau surat yang umumnya dikeluarkan oleh pemerintah desa antara lain:

*Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) (jika dibutuhkan) sebagai dasar keberadaan usaha di wilayah desa.*

*Surat Keterangan Tanah atau Riwayat Tanah, untuk memastikan status lahan jelas dan tidak bermasalah.*

*Surat Pengantar atau Rekomendasi Desa, yang biasanya menjadi bagian dari proses pengajuan perizinan atau sebagai bentuk sepengetahuan pemerintah desa.*

*Berita Acara Sosialisasi atau Persetujuan Lingkungan, yang menunjukkan bahwa warga sekitar telah mengetahui atau dilibatkan dalam rencana pembangunan.*

Dalam praktiknya, desa juga memiliki fungsi penting dalam memastikan adanya komunikasi antara pelaku usaha dan masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan.

Kewajiban Pelaku Usaha Tidak Hanya PBG
Selain PBG, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan lain sesuai regulasi, di antaranya:

*Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai tata ruang wilayah.*

*Dokumen Lingkungan, seperti UKL-UPL atau AMDAL tergantung skala usaha.*

Persetujuan lingkungan dari masyarakat terdampak, terutama untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak.
Pengurugan lahan dalam skala besar, seperti 5 hektare, seharusnya juga memperhatikan aspek teknis seperti sistem drainase, agar tidak menimbulkan genangan atau banjir di lingkungan sekitar.

Warga Desak Drainase dan Keterbukaan
Warga menegaskan tidak menolak investasi atau pembangunan, namun meminta agar pelaku usaha dan pemerintah memperhatikan dampak nyata di lapangan.

“Kami minta dibuatkan saluran air sebelum pembangunan lanjut. Jangan sampai nanti kalau hujan deras, air masuk ke rumah warga,” kata warga lainnya.

Masyarakat juga berharap pemerintah desa bersikap aktif, baik dalam hal sosialisasi maupun pengawasan, agar tidak terkesan pembiaran terhadap aktivitas yang sudah berjalan.

Dengan adanya kejelasan peran desa serta kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh regulasi, warga berharap pembangunan gudang di wilayah tersebut dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

(***)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Kadis Kesehatan Karo Klarifikasi Temuan BPK Rp5,23 Miliar: Sebut Kesalahan Input SIPD, Bukan Penyalahgunaan Anggaran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Dana Rp130 Juta Mandek, Anggota KSU Mega Gotong Royong Desa Kem Kem Minta Kejelasan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Bentuk Tim Pencarian Warga Binaan yang Melarikan Diri dan Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Hampir 10 Tahun Rusak, Jalan Udara–Simpang Empat Karo Kini Diperbaiki

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

IMKA Minta Bupati Karo Tertibkan THM, Soroti Legalitas dan Nilai Budaya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Iman Lestariyono Dorong Pemuda Bandung Perluas Ruang Kreativitas

Selasa, 29 September 2026 - 17:38 WIB

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Tewaskan Dosen IT&B di Berastagi, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!