Diduga Ada Intevensi Dari Seorang Oknum Kombes, Laporan Korban Pencurian Yang Telapornya Mamak Maling Diperam Setengah Tahun di Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu ?

NUSA UPDATE

- Redaksi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:11 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Kasus viral yang sempat menjadi perhatian publik hingga Komisi III DPR RI mengenai seorang korban pencurian yang kemudian berubah status menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali menjadi sorotan.

Menurut keterangan pihak pelapor kepada wartawa pada 27 Juni 2026, seluruh rangkaian perkara bermula ketika korban diminta penyidik Polsek Pancur Batu membantu menangkap pelaku pencurian. Namun, hanya dalam waktu sekitar tiga bulan, korban justru ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, bahkan disebut bersama keluarganya masuk DPO. Kondisi tersebut, menurut pihak pelapor, menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, pada saat kedua pelaku pencurian sedang menjalani proses hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas pekara pencurian yang mengakibatkan hilangnya isi brankas beserta uang tunai milik korban. Sebelum persidangan, pihak maling meminta bertemu dan menurut pihak pelapor, kedua belah pihak telah bertemu dan akhirnya berdamai serta menandatangani surat perdamaian yang pada saat itu juga langsung diserahkan kepada majelis hakim dan jaksa sebagai salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman para pelaku pencurian toko ponsel mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak pelapor menyatakan surat perdamaian yang mereka tanda tangani dan tertulis dalam surat tersebut bahwa pihak pelaku pencurian akan segera mencabut laporannya di Polrestabes Medan tidak dilakukan malahan dibatalkan sepihak dan dijadikan penyidik sebagai dasar memeriksa korban pencurian.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polrestabes Medan. Selain itu, korban juga membuat laporan atas dugaan fitnah setelah dituduh melakukan pemerasan kepada maling sebesar Rp250 juta.

Menurut pihak pelapor, mereka juga di fitnah dengan tuduhan pemerasan, tersebut tidak berdasar karena tidak pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang dituduhkan hal tersebut pun mereka laporkan ke Polrestabes Medan dan dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Mereka menilai unsur-unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP patut diuji berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk ada atau tidaknya penyerahan harta, unsur paksaan, maupun ancaman.

Laporan dugaan fitnah tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, sedangkan laporan dugaan penipuan tetap berada di Polrestabes Medan. Namun, menurut pihak pelapor, hingga hampir enam bulan berlalu, kedua laporan tersebut tidak diproses sama sekali oleh Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu.

Perbedaan kecepatan penanganan perkara inilah yang menjadi sorotan. Menurut pihak pelapor, ketika laporan terhadap korban diproses hanya dalam hitungan bulan hingga korban pencurian yang disuruh penyidik polsek pancur batu menangkap maling berujung penetapan tersangka dan DPO layaknya penjahat kelas kakap, laporan yang dibuat korban sendiri tidak diproses sudah hampir setengah tahun lamanya.

Di tengah belum adanya perkembangan tersebut, beredar informasi di kalangan masyarakat dan sebagian media lokal mengenai dugaan adanya tekanan atau intervensi dari seorang oknum perwira menengah kepolisian berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) terhadap proses penanganan perkara. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat bukti yang memastikan kebenarannya.

Pihak pelapor juga mengaku memperoleh informasi bahwa diduga tidak ada yang berani melanjutkan proses hukum terhadap laporan korban karena terlapornya merupakan orang tua maling toko ponsel di pancur batu yang diduga dilindungi oleh oknum petugas. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Perkara ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum. Mengapa maling melaporkan korbannya langsung cepat di proses Polrestabes Medan, sementara laporan korban pencurian sendiri belum menunjukkan perkembangan yang jelas? Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Pihak pelapor berharap Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Irwasum Polri, Divisi Propam Polri, serta pengawas internal lainnya memberikan perhatian terhadap perkara ini agar seluruh laporan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pelapor maupun terlapornya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

Berita Terkait

Setelah Jum’at Berkah Ketua PP Komat 4 , Frank W.Y Jambak Menjenguk Noviandi Koto Yang Terbaring Sakit
Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Mulya Koto Aktivis Vokal Angkat Bicara
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Kasus PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Merasa Dijebak dan Kehilangan Kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

Lindungi Anak Sejak Dini, DP3A Kota Bandung Dorong Sekolah Perkuat Edukasi dan Deteksi Dini

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Madrim Kusumah Andin, di bawah kepemimpinan Ketua Umum BBC terpilih, Kang Bagus Machdiantoro, Komunitas BBC akan semakin maju dan sukses

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:23 WIB

Bidik Wajah Baru Koperasi Indonesia, Wali Kota: Talenta adalah Tambang Emas Bandung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Dishub Bandung Pastikan Kompensasi WTP Cicaheum Segera Disalurkan, Proses Administrasi Masuki Tahap Akhir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:27 WIB

Kementerian PKP Bedah 17 Rumah di Cilampeni, Simulasi Tender Terbuka Digelar

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:57 WIB

47 siswa wyata guna bandung raih juara lomba nyanyi dan puisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:06 WIB

DPRD Kota Bandung dan DP3A Kota Bandung Perkuat Ketahanan Mental Anak dan Remaja Lewat Pelatihan Dukungan Psikologi Awal

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!