Praktik perjudian mesin ketangkasan tembak ikan kembali beroperasi di Kabupaten Karo, Jumat (31/Juli/2026). Sesuai informasi yang diperoleh awak media ini dari beberapa masyarakat Kecamatan Simpang Empat, mesin perjudian tembak ikan di simpang lau kawar dan desa Sinaman sudah buka kurang lebih 1 bulan, namun hingga saat ini praktik mesin perjudian tembak ikan tersebut masih juga bebas beroperasi.
Berdasarkan informasi masyarakat ,mesin perjudian tembak ikan milik LS inisial , berada aman-aman saja tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian. Setelah awak media mengetahui hal perjudian tembak ikan tersebut dari beberapa masyarakat Kecamatan Simpang Empat selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan Hutahean, S.H. Whatsapp-nya tapi tidak merespon.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Simpang Empat, segera melakukan penindakan.
Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban serta memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Hingga berita ini dinaikan belum ada tanggapan ataupun respon dari Kapolsek Simpang Empat.
(Amy)






























