Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih

NUSA UPDATE

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 19:58 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM — Hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkam) Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, ternyata belum sepenuhnya berakhir. Di tengah kemenangan calon nomor urut 1, Nasti, muncul persoalan administratif yang kini menjadi sorotan publik.

Dua kandidat lainnya, Suhardi nomor urut 2 dan Salamudin Syah alias Edi Oga nomor urut 3, telah menyampaikan keberatan tertulis kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam. Keberatan tersebut disampaikan bersama para pendukungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai hasil perolehan suara, melainkan menyangkut persyaratan pencalonan, khususnya status dan masa domisili calon nomor urut 1.Perhatian publik semakin mengarah pada dokumen administrasi kependudukan yang diperlihatkan kepada awak media.

Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan “Pindah Datang” tertanggal 5 Desember 2024, dengan alamat baru di Dusun Rahmat Bakti, Kampong Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Sementara alamat sebelumnya tercatat di Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Dokumen lain yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 juga mencantumkan Nasti sebagai kepala keluarga dengan alamat di Dusun Rahmat Bakti, Gunung Bakti.

Nomor KK dan NIK tidak dicantumkan dalam pemberitaan demi menjaga data pribadi.Catatan administrasi tersebut kini menjadi salah satu bahan yang diminta untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang mengajukan keberatan.

Namun, dokumen perpindahan administrasi kependudukan tidak serta-merta menjadi bukti tunggal mengenai sejak kapan seseorang secara faktual tinggal di suatu tempat. Karena itu, verifikasi resmi terhadap seluruh dokumen pencalonan, data kependudukan, dan dasar hukum menjadi sangat penting.

Domisili tiga tahun Dipertanyakan
Suhardi menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka pegang, perpindahan administrasi Nasti ke Gunung Bakti tercatat pada 5 Desember 2024.Dari sinilah pertanyaan mengenai masa domisili muncul.

Pihak yang mengajukan keberatan meminta pemerintah dan pihak berwenang memeriksa apakah masa domisili tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi calon kepala kampong di Aceh.

Mereka juga mempersoalkan informasi mengenai status Nasti dalam daftar pemilih di Kampong Gunung Bakti.

“Yang kami persoalkan adalah aturan. Kalau syarat domisili memang wajib, maka harus berlaku kepada semua calon tanpa pengecualian. Kami meminta seluruh dokumen diperiksa secara terbuka dan objektif,” tegas Suhardi.

Menang Bukan Berarti bebas dari pemeriksaan Salamudin Syah alias Edi Oga menegaskan, keberatan yang mereka ajukan bukan semata-mata karena persoalan kalah atau menang.

Menurutnya, siapa pun yang terpilih tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan sebelum mengikuti kontestasi.

“Kalau memang memenuhi syarat, kemenangan harus dihormati. Tetapi kalau setelah pemeriksaan resmi ditemukan ada persyaratan yang tidak terpenuhi, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan kelayakan calon sejak sebelum pemilihan berlangsung, bukan sekadar hasil penghitungan suara.

Kepala DPMK Kota Subulussalam, Hamdansyah, S.E., M.M., membenarkan pihaknya telah menerima keberatan tertulis dari dua kandidat tersebut.

Dengan diterimanya keberatan, perhatian publik kini tertuju kepada pemerintah dan pihak terkait.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi persyaratan para calon dilakukan sebelum mereka ditetapkan sebagai peserta Pilkam.

Pertanyaannya pun semakin terang: Apakah dokumen perpindahan tertanggal 5 Desember 2024 sudah menjadi bagian dari pemeriksaan ketika proses pencalonan berlangsung?

Apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan seluruh kandidat telah memenuhi persyaratan?

Dan bagaimana masa domisili calon dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku?

Kritik keras jangan sampai aturan hanya sampai aturan hanya tajam di atas kertas
Sengketa Gunung Bakti kini bukan sekadar persoalan antarcalon.Ini menyangkut wibawa aturan dan kredibilitas proses Pilkam itu sendiri.

Jangan sampai masyarakat diminta menghormati hasil pemilihan, sementara pertanyaan mengenai persyaratan calon justru tidak memperoleh jawaban yang terang.

Aturan harus berlaku sama.Jika Nasti memang memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah harus mampu menjelaskannya berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian setelah dilakukan pemeriksaan resmi, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.

Tidak boleh ada kesan bahwa suara terbanyak otomatis menghapus persoalan administratif.

Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa memperoleh suara paling banyak. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap peserta yang bertarung memang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.Kanun Aceh jangan berhenti sebagai aturan di atas kertas

Persoalan Gunung Bakti juga menjadi ujian bagi penerapan aturan pemerintahan kampong di Aceh.

Masyarakat tentu berharap ketentuan yang berlaku tidak hanya dibacakan ketika proses pencalonan, tetapi benar-benar diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten.

Hukum tidak boleh tajam kepada yang kalah dan tumpul kepada yang menang.
Jika Nasti memenuhi syarat, katakan memenuhi syarat. Jika ada kekeliruan, jelaskan kekeliruannya. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum, proseslah sesuai aturan.

Semuanya harus berdasarkan dokumen, pemeriksaan dan ketentuan hukum, bukan tekanan politik ataupun kepentingan kelompok.

Kini publik Gunung Bakti menunggu ketegasan pemerintah dan pihak berwenang.Dokumen mencatat tanggal. Para kandidat mempertanyakan aturan. DPMK telah menerima keberatan.

Tinggal satu hal yang ditunggu masyarakat: Berani buka hasil verifikasi dan teggakkan aturan secara terang?

Sebab ketika hukum benar-benar menjadi panglima di bumi Aceh, maka kemenangan politik tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada persyaratan hukum.

Pilkam boleh selesai. Penghitungan suara boleh rampung. Tetapi ketika persyaratan calon masih dipertanyakan, publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.

Redaksi Team Media / Syahbudin Padang
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

Berita Terkait

Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti
Madrim Kusumah Andin, di bawah kepemimpinan Ketua Umum BBC terpilih, Kang Bagus Machdiantoro, Komunitas BBC akan semakin maju dan sukses
Dikawal Ribuan Simpatisan, Petahana Bao Umbara Resmi Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Karangsari Periode 2026–2034
Semangat Dua Periode Menggema, Pemuda Karangmukti Bersatu Nyatakan Dukungan Penuh untuk Petahana Sumardi
Beredar Dua Informasi Berbeda, Alasan H. Umar Belum Mendaftar Pilkades Cipayung Masih Menunggu Klarifikasi

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

Lindungi Anak Sejak Dini, DP3A Kota Bandung Dorong Sekolah Perkuat Edukasi dan Deteksi Dini

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Madrim Kusumah Andin, di bawah kepemimpinan Ketua Umum BBC terpilih, Kang Bagus Machdiantoro, Komunitas BBC akan semakin maju dan sukses

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:23 WIB

Bidik Wajah Baru Koperasi Indonesia, Wali Kota: Talenta adalah Tambang Emas Bandung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Dishub Bandung Pastikan Kompensasi WTP Cicaheum Segera Disalurkan, Proses Administrasi Masuki Tahap Akhir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:27 WIB

Kementerian PKP Bedah 17 Rumah di Cilampeni, Simulasi Tender Terbuka Digelar

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:57 WIB

47 siswa wyata guna bandung raih juara lomba nyanyi dan puisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:06 WIB

DPRD Kota Bandung dan DP3A Kota Bandung Perkuat Ketahanan Mental Anak dan Remaja Lewat Pelatihan Dukungan Psikologi Awal

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:08 WIB

error: Content is protected !!