Bupati Karo Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 05:47 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menyampaikan Nota Penjelasan atas Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karo Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Imanuel Sembiring Milala, S.T. Turut hadir Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam penyampaiannya, Bupati Karo menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dalam menyusun regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa perencanaan dan penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui Program Legislasi Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karo menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD telah menetapkan 19 judul Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2025. Kesembilan belas Ranperda tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam penyusunan regulasi daerah serta acuan proses fasilitasi ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dalam rapat kerja antara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karo dengan Pemerintah Kabupaten Karo pada 9 Maret 2026, disepakati perlunya dilakukan perubahan terhadap penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan penyusunan Ranperda serta mekanisme fasilitasi yang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, setiap rancangan perda harus difasilitasi berdasarkan urutan prioritas dalam Propemperda. Saat ini, proses fasilitasi juga telah menggunakan sistem digital melalui aplikasi E-Perda yang mewajibkan setiap Ranperda tercantum dalam Propemperda tahun berjalan.

Bupati Karo juga menyampaikan bahwa terdapat tiga Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD pada Desember 2025 dan telah diajukan untuk fasilitasi melalui aplikasi E-Perda, yakni Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Karo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem. Namun, ketiga Ranperda tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena belum tercantum dalam Propemperda Tahun 2026 sehingga diperlukan perubahan penetapan Propemperda.

Melalui perubahan ini diharapkan proses fasilitasi Ranperda dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga pembentukan produk hukum daerah dapat terlaksana secara tertib, efektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Karo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo khususnya Badan Pembentukan Perda atas kerja sama dalam pembahasan evaluasi dan perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026, serta berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD terus terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.

(amy)

Berita Terkait

Mesin ketangkasan Tembak Ikan Marak, Polsek Simpang 4 Tutup Mata
Saksi Ahli Berpendapat Bahwa Peristiwa Yang Terjadi Di BRAVO Adalah Pembelaan Diri
Wabup Kuningan Dorong Daerah Jadi Pilot Project Nasional Pengelolaan Sampah
PW MES Jawa Barat Gelar Pelantikan, Seminar dan Silakwil
Kementerian PKP Bedah 17 Rumah di Cilampeni, Simulasi Tender Terbuka Digelar
47 siswa wyata guna bandung raih juara lomba nyanyi dan puisi
Gala Dinner Kolokium Khusus AP2TPI XXXI Bandung 2026
Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Anggota DPRD Jatim: Biarkan Hukum Bekerja, Korban Jangan Disalahkan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:29 WIB

Ratusan Warga Padati Doa Bersama di Rumah Kades Sumardi, Serukan Pilkades Karangmukti Damai

Senin, 19 Januari 2026 - 19:18 WIB

Pemdes, Karang Taruna, dan PSM Karangmukti Terus Perkuat Kepedulian Sosial Warga

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:07 WIB

Curah Hujan Tinggi, 250 KK di Karangsari Cikarang Timur Terendam Banjir

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:56 WIB

Musrenbangdes Karangmukti Dorong Infrastruktur Berkeadilan Dukung Pembangunan Bekasi 2027

Senin, 5 Januari 2026 - 20:16 WIB

Peduli Warga, Kades Karangmukti Jenguk Bapak Acing Pasca Kecelakaan

Senin, 29 Desember 2025 - 09:13 WIB

Hasil Open Bidding JPT Pratama Tetap Sah, Penegakan Hukum dan Evaluasi Jalan Beriringan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:01 WIB

NPCI Kab Bekasi Belum Bayar Honor Atlet, Tim Pelatih dan Pengurus Selama Empat Bulan. DPRD Baru Tau !!!

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:43 WIB

Gotong Royong HKSN 2025, Semangat Solidaritas Mengalir di Karangbahagia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!