Bupati Karo Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 05:47 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menyampaikan Nota Penjelasan atas Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karo Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Imanuel Sembiring Milala, S.T. Turut hadir Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam penyampaiannya, Bupati Karo menyampaikan bahwa pembahasan perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dalam menyusun regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa perencanaan dan penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui Program Legislasi Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karo menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD telah menetapkan 19 judul Rancangan Peraturan Daerah dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Karo Nomor 31 Tahun 2025. Kesembilan belas Ranperda tersebut menjadi dasar dan pedoman dalam penyusunan regulasi daerah serta acuan proses fasilitasi ke pemerintah provinsi dan kementerian terkait.

Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dalam rapat kerja antara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Karo dengan Pemerintah Kabupaten Karo pada 9 Maret 2026, disepakati perlunya dilakukan perubahan terhadap penetapan Program Pembentukan Perda Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan penyusunan Ranperda serta mekanisme fasilitasi yang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, setiap rancangan perda harus difasilitasi berdasarkan urutan prioritas dalam Propemperda. Saat ini, proses fasilitasi juga telah menggunakan sistem digital melalui aplikasi E-Perda yang mewajibkan setiap Ranperda tercantum dalam Propemperda tahun berjalan.

Bupati Karo juga menyampaikan bahwa terdapat tiga Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD pada Desember 2025 dan telah diajukan untuk fasilitasi melalui aplikasi E-Perda, yakni Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Karo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem. Namun, ketiga Ranperda tersebut belum dapat diproses lebih lanjut karena belum tercantum dalam Propemperda Tahun 2026 sehingga diperlukan perubahan penetapan Propemperda.

Melalui perubahan ini diharapkan proses fasilitasi Ranperda dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga pembentukan produk hukum daerah dapat terlaksana secara tertib, efektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Karo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo khususnya Badan Pembentukan Perda atas kerja sama dalam pembahasan evaluasi dan perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026, serta berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD terus terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.

(amy)

Berita Terkait

BBC Desak Pemkot Bandung Buka-bukaan soal Pengelolaan CFD Buah Batu
Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Baru, Pesan Tegas: Jabatan Adalah Amanah
Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa
Aktivis Nasional Sebut Kolaborasi Polres Cimahi dan Ojol Bukti Kamtibmas Butuh Peran Aktif Masyarakat
LSM LIDIK Desak Klarifikasi Terbuka Dugaan Kekerasan ASN di Sumedang
CV Tumangger Cup I Bergulir, Adu Taktik Pemain Sepak Bola Warnai Semangat Sportivitas di Subulussalam
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham
Respon Cepat Kapolsek Berastagi, Berantas Judi Di Wilayahnya

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:34 WIB

10 Hari Digembleng Jadi Barista, 60 Peserta Hasil Aspirasi Reses Adi Widyanto Siap Kembangkan Usaha Kopi

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya

Kamis, 3 September 2026 - 19:05 WIB

Hadapi Tantangan Persampahan, Pemkot Cimahi Perkuat Kolaborasi dan Kesadaran Warga

Rabu, 2 September 2026 - 11:32 WIB

Lindungi Anak Sejak Dini, DP3A Kota Bandung Dorong Sekolah Perkuat Edukasi dan Deteksi Dini

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Madrim Kusumah Andin, di bawah kepemimpinan Ketua Umum BBC terpilih, Kang Bagus Machdiantoro, Komunitas BBC akan semakin maju dan sukses

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:23 WIB

Bidik Wajah Baru Koperasi Indonesia, Wali Kota: Talenta adalah Tambang Emas Bandung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Dishub Bandung Pastikan Kompensasi WTP Cicaheum Segera Disalurkan, Proses Administrasi Masuki Tahap Akhir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:27 WIB

Kementerian PKP Bedah 17 Rumah di Cilampeni, Simulasi Tender Terbuka Digelar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!