BANDUNG BARAT –Nusapdate . Net // Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cikalong Wetan menjadi sorotan publik setelah video berdurasi singkat beredar di media sosial. Seorang ayah mengaku anaknya yang mengalami sesak napas tidak segera mendapat tindakan awal dan disebut terkendala persoalan biaya. Pasien kemudian dibawa ke Rumah Sakit Karisma dan diklaim langsung ditangani.
Pihak manajemen RSUD membantah adanya permintaan uang muka dan menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan administrasi BPJS. Mereka juga menyebut telah melakukan klarifikasi serta berjanji melakukan evaluasi internal.
Namun demikian, publik mempertanyakan apakah prosedur kegawatdaruratan telah dijalankan sesuai ketentuan. Dalam kondisi gawat darurat, tenaga medis wajib melakukan triase cepat dan stabilisasi tanpa menunda karena alasan administratif. Prinsip “no delay for emergency” menjadi standar etik sekaligus kewajiban hukum layanan kesehatan.
Desakan transparansi pun menguat.
Manajemen rumah sakit didorong membuka kronologi detail—mulai dari waktu kedatangan pasien, waktu triase, hingga tindakan medis awal—guna memastikan tidak terjadi keterlambatan respons maupun miskomunikasi administrasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam layanan gawat darurat, setiap detik bernilai nyawa. Kepercayaan publik tidak dibangun oleh klarifikasi semata, melainkan oleh kecepatan, empati, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang berlaku. **































