KPK Beberkan Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD yang Jerat Bupati Ponorogo

NUSA UPDATE

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 02:57 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara rinci dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam perkara pengurusan jabatan, gratifikasi, dan proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD, dan Sucipto sebagai rekanan RSUD. Keempat tersangka diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, di Ponorogo.

KPK menyatakan perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD. Menanggapi informasi itu, Yunus menemui Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang guna diberikan kepada Sugiri agar dirinya tetap menjabat. Penyerahan uang pertama terjadi pada Februari 2025, sejumlah Rp 400 juta, yang diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya. Selanjutnya, dalam periode April hingga Agustus 2025, Yunus menyerahkan lagi Rp 325 juta kepada Agus. Di bulan November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri. Jika dijumlahkan, total uang yang diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus.

Dalam operasi tangkap tangan 7 November itu, KPK mengamankan 13 orang. Sebelumnya, pada 3 November 2025, Sugiri disebut-sebut meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Yunus, dan kembali melakukan penagihan pada 6 November. Pada 7 November, seorang teman Yunus mencairkan uang Rp 500 juta dari Bank Jatim untuk diserahkan kepada kerabat Sugiri. Uang ini akhirnya disita sebagai barang bukti saat OTT dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain suap pengurusan jabatan, KPK juga menyebut adanya dugaan suap terkait proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono. Pada 2024, RSUD mendapat proyek senilai Rp 14 miliar. Sucipto, selaku rekanan proyek tersebut, memberikan fee sebesar 10 persen senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang itu kemudian diberikan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya, ELW.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi lainnya dari Yunus dan pihak swasta yang diterima Sugiri. Sepanjang 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Pada Oktober 2025, dia juga menerima Rp 75 juta dari seseorang berinisial EK yang berasal dari sektor swasta.

Seluruh tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK menyampaikan bahwa Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yunus juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Terkait pengadaan proyek, Sugiri dan Agus disangka bersama-sama menerima suap, sementara Sucipto diduga memberi suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK. (*)

Berita Terkait

FRONTAL Jawa Timur Dorong Penyelesaian Persoalan Driver melalui Dialog dan Musyawarah
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Madrim Kusumah Andin, di bawah kepemimpinan Ketua Umum BBC terpilih, Kang Bagus Machdiantoro, Komunitas BBC akan semakin maju dan sukses
Sinergi Elegan SWI dan UMJ, Pendidikan dan Kompetensi Wartawan Jadi Prioritas
Nurmadjito, S.H., M.H. LEMHANAS Lahirkan Pemimpin Berwawasan Geopolitik dan Ketahanan Nasional
Purnawirawan Marsekal TNI Nurmadjito: Pendidikan Lemhannas Mencetak Pemimpin Berwawasan Geopolitik dan Ketahanan Nasional
Langkah Nyata SWI Menuju Konstituen Dewan Pers, Profesionalisme Wartawan Jadi Prioritas Utama
Cimahi Techno Park Raih Peringkat A Nasional, Satu-Satunya UPTD Pemkot di Indonesia yang Masuk Top 3

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:34 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 12:01 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 14 September 2026 - 14:10 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:28 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Berita Terbaru

error: Content is protected !!