NPCI Kab Bekasi Belum Bayar Honor Atlet, Tim Pelatih dan Pengurus Selama Empat Bulan. DPRD Baru Tau !!!

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:01 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, nusaupdate.net

Seperti tidak ada kapoknya, setelah ditetapkannya Ketua KD dan mantan Bendahara NY National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi beberapa bulan lalu, kini para KD mendapatkan masalah baru. Pasalnya, seluruh pengurus, pelatih, pendamping pelatih dan para atlet NPCI haknya belum dibayarkan seperti, honor dan operasional selama empat bulan di akhir tahun 2025 ini.

Tidak hanya itu saja, dengan penetapan tersangka KD dan NY dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025. Pengurus, pelatih dan para atlet sudah tidak ada lagi yang memperhatikan lagi, dan semestinya ditetapkannya tersangka pada jajaran pimpinan harus ada pergantian agar organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Pelatih Bulutangkis NPCI Kabupaten Bekasi, H. Hendra mengungkapkan, sebenarnya banyak hal yang mau disampaikan akan tetapi satu yang pihaknya sesalkan yaitu belum dibayarkannya honor empat bulan dari bulan September sampai dengan Desember tahun 2025 ini.

“Banyak hal sebetulnya yang kami ingin ungkapkan, tapi untuk saat ini saya menyesalkan kenapa sudah empat bulan hak Tim Pelatih (Kepala Cabor, Pelatih dan Pendamping) honor belum dibayarkan juga,” ucap H. Hendra kepada awak media. Pada Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, kewajiban tersebut seharunya dibayarkan, akan tetapi berbanding terbalik dengan apa yang sudah pihaknya torehkan, kerjakan dan dedikasikan untuk NPCI Kabupaten Bekasi.

“Kami dari Tim Pelatih sudah melaksanakan kewajiban kami sebagaimana mestinya, bahkan kami di Cabang Olahraga Bulutangkis NPCI Kabupaten Bekasi mendapatkan mendali di Kejuaran Daerah dengan menuai prestasi menyabet enam mendali, dari itu kami harus menalangi terlebih dahulu untuk biaya Extrafood saat latihan dan pertandingan,” bebernya.

Dijelaskannya, anggaran yang seharusnya sudah ada, kenapa belum juga dibayarkan, kenapa sekarang ini, kami dari Tim Pelatih 11 Cabor sampai saat ini belum juga menerima honor selama empat bulan.

“Kalau seperti ini terus bagaimana kami mau ada prestasi, kalau atlet tidak ada pembinaan pelatihan sebagaimana mestinya,” tegas H. Hendra.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemuda dan Olahraga (Bapora) Kabupaten Bekasi ini berharap kepada jajaran Ketua, Sekertaris dan Bendahara agar memperhatikan hal – hal sebagai berikut diatas, yang salah satunya agar membayarkan honor dan dana talang yang belum dibayarkan.

“Maka dari itu kami berharap, agar para pengurus yang terhormat, urus lah urusan kami para Tim Pelatih dan atlet dengan benar, jangan hanya mengurus diri sendiri dan kepentingan pribadi sendiri saja, kalau ini belum dibayarkan juga jelas ini akan menjadi bom waktu bagi Ketua NPCI Kabupaten Bekasi,” harapnya.

“Kami meminta sebelum tanggal 30 Desember 2025 paling lambat, hak kami Tim Pelatih, atlet dan biaya terhutang extrafood harus sudah terbayarkan semua,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Hj. Ani Rukmini mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut, kalau memang benar honor dan operasional selama empat bulan belum dibayarkan pihaknya akan mengkonfirmasi temuan baru ini kepada Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi dan Ketua NPCI.

“Saya nggak tahu dan harus dikonfirmasi kembali ini temuan baru atau lama, karena Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi pernah rapat tanggal 17 Juni 2025 dengan Disbudpora Kabupaten Bekasi,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada awak media. Pada Rabu (24/12/2025).

Ani menyampaikan beberapa hal pokok, antara lain dalam rapat tersebut, Masih adanya atlet berprestasi yang dikeluarkan dari mess tanpa kejelasan status, Perlunya pembenahan kepengurusan NPCI secara administratif dan kelembagaan, Pentingnya pemberian SK Aktif bagi atlet yang masih dalam pembinaan, serta SK Nonaktif bagi atlet yang tidak aktif sebagai bentuk legalitas dan perlindungan hak, Perlunya keadilan dalam pemberian hak-hak, seperti uang makan dan pembinaan, berdasarkan status dan keaktifan atlet.

“Dari penjelasan Disbudpora Kabupaten Bekasi disampaikan seperti ini, dari total 30 atlet yang seharusnya tinggal di mess, hanya 16 atlet yang menempati mess saat ini, atlet yang tinggal di mess menerima uang makan dan uang pembinaan, atlet yang tidak tinggal di mess hanya menerima uang pembinaan, total 114 atlet dinyatakan telah di deklarasikan nonaktif (Deglarasi), dengan rincian: 4 atlet: Pindah mutasi ke luar Kabupaten Bekasi, 21 atlet: Berlatar belakang cabang TRW (Tuna Rungu Wicara) yang tidak lagi dipertandingkan di Peparda Jabar, 11 atlet: berdasarkan evaluasi pelatih (prestasi menurun), 8 atlet: Melanggar AD/ART organisasi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi dari rapat tersebut yaitu, berdasarkan hasil pembahasan memberikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Penerbitan SK Resmi, SK Aktif untuk atlet yang masih dibina. SK Nonaktif untuk atlet yang sudah tidak aktif.

2. Dokumen Laporan NPCI, Menyerahkan laporan keuangan dan program kegiatan NPCI hingga Desember 2025. Seluruh dokumen diserahkan paling lambat dalam 10 hari kerja sejak tanggal rapat.

3. Permintaan Klarifikasi Klarifikasi terhadap pemberitaan negatif yang beredar terkait uang makan dan pembinaan atlet.

Permintaan data dan dokumen terkait:
Daftar lengkap 44 atlet yang dideklarasi nonaktif. Data 114 atlet yang masih tercatat aktif. Data atlet yang dideklarasi dan yang tidak.

4. Hak dan Fasilitas Atlet, Atlet yang masih aktif harus diberikan seluruh haknya secara adil dan transparan. Atlet tidak boleh dikeluarkan dari mess atau kehilangan hak tanpa dasar hukum (SK).

5. Evaluasi Pengurus NPCI Memastikan pengurus menjalankan tugas sesuai AD/ART dan prinsip transparansi. Pengurus harus melampirkan berita acara serta dokumen pendukung dalam setiap pengambilan keputusan penting.

“Penjelasan Disbudpora Kabupaten Bekasi yaitu, Honor untuk atlet tidak lagi diberikan sejak Februari 2025 karena pertimbangan administratif,” paparnya.

Masih kata Ani, dalam rapat tersebut penjelasan dari NPCI Kabupaten Bekasi
NPCI menyampaikan hal – hal sebagai berikut : Kesiapan anggaran pembinaan hingga Desember 2025. Program latihan sudah berjalan dengan pelatih dan pendamping dari 11 cabang olahraga.

“Dengan adanya dugaan belum dibayarkannya honor para pengurus, atlet, peIatih dan pendamping pelatih ini nanti kami bahas kembali dengan mengundang Disbudpora Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

“Ya saya sampaikan juga dalam rapat, input untuk Disbudpora Kabupaten Bekasi, agar setiap dana hibah tidak dicairkan sekaligus tapi pertermin, dimana hibah bisa kembali dicairkan ketika satu kegiatan atau program telah selesai dilaksanakan dan dilaporkan,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Jelang Pilkades Hegarmanah, BPD Minta Inspektorat Perjelas Penyelesaian Kerugian Daerah
Ratusan Warga Padati Doa Bersama di Rumah Kades Sumardi, Serukan Pilkades Karangmukti Damai
Pemdes, Karang Taruna, dan PSM Karangmukti Terus Perkuat Kepedulian Sosial Warga
Curah Hujan Tinggi, 250 KK di Karangsari Cikarang Timur Terendam Banjir
Musrenbangdes Karangmukti Dorong Infrastruktur Berkeadilan Dukung Pembangunan Bekasi 2027
Peduli Warga, Kades Karangmukti Jenguk Bapak Acing Pasca Kecelakaan
Hasil Open Bidding JPT Pratama Tetap Sah, Penegakan Hukum dan Evaluasi Jalan Beriringan
Gotong Royong HKSN 2025, Semangat Solidaritas Mengalir di Karangbahagia

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Jumat, 11 September 2026 - 13:30 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Festival Kakao dan Pasar Tani, Dorong Penguatan Ekonomi Petani

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pasca Kebakaran Ponpes Darul Mukhlasin, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Bantuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Laporan Masyarakat Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!