Pekerja Migran Asal Bandung Dapatkan kembali Buku Nikah yang Sebelumnya Ditahan, Diduga Diproses Non Prosedural
Bandung _Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bandung bernama Fera (34) yang diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang, kini mendapatkan kembali buku nikahnya.
Sebelumnya, buku nikah miliknya dikatakan ditahan pihak sponsor atau pemroses keberangkatan bernama Ani dan Asep.
Penahanan dokumen pribadi tersebut dinilai aktivis migran Indonesia merupakan tindakan berlebihan.
Sebab proses perekrutan sampai pemberangkatan Fera diduga dilakukan secara non prosedural.
Meski buku nikah tersebut sudah dikembalikan, namun hal tersebut justru dinilai makin menguatkan bukti adanya proses pemberangkatan yang dilakukan oleh Ani dan Asep.
(Red)
































