Kabanjahe,rabu 29/07/2026. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli, Dr. Eva Syafitri Nasution, S.H., M.H., alat bukti yang diajukan dalam suatu proses peradilan harus diperoleh dengan cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Lebih lanjut, terhadap alat bukti berupa rekaman CCTV, penjelasan mengenai keaslian, integritas, serta validitasnya hanya dapat diberikan oleh Ahli Digital Forensik yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang tersebut, sehingga keterangan mengenai alat bukti dimaksud seharusnya didasarkan pada pendapat Ahli Digital Forensik yang berwenang dan kompeten.
Terdakwa Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio, Rymondo Ginting Jawak alias Remon, Ray Okta Tarigan alias Ray dan Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides didampingi Advokat Julianus Paulus Sembiring, S.Pd, S.H, Advokat Rakethut Situmorang, S.H, M.H,Advokat Pensinus Saragih, S.H dan Advokat Nhov Trakapta Putra Kaban, S.H
Hari ini persidangan ke 10 mendengarkan keterangan Saksi Ahli dan Saksi meringankan, Berdasarkan fakta persidangan hari ini, Ahli mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi bukan peristiwa hukum pembunuhan berencana 459 atau pembunuhan 458, Ahli Dr. Eva Syahfitri Nasution, S.H, M.H berpendapat bahwa peristiwa yang terjadi adalah pembelaan diri dan perkelahian akibat adanya provokasi secara agresif dan berulang dari Almarhum. Sehingga terjadilah peristiwa hukum tersebut, walaupun seperti itu Ahli mengatakan bahwa itu adalah pendapatnya sesuai dengan ke ilmuannya dan yang menentukan dan memutuskan itu semua adalah Majelis Hakim.
Advokat Terdakwa mengatakan agar Penuntut Umum yang menangani perkara ini, di evaluasi kinerja dari Penunut Umum yang menangani perkara ini, karena selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan Advokat Terdakwa menduga Penuntut Umum telah melakukan beberapa kesalahan dan tidak melaksanakan KUHAP, tidak memberikan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan, surat pelimpahan berkas perkara, surat pemberitahuan jadwal persidangan, dugaan menggunakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dan tanpa autentikasi serta pelanggaran-pelanggaran lainnya dan kami sudah melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan pendapat Ahli Hukum Pidana Dr Eva syahfitri Nasution, S.H, M.H berpendapat bahwa dakwaan “selanjutnya almarhum mendengarkan” ini merupakan frasa anomali (Pengertian anomali berdasarkan KBBI, anomali adalah ketidaknormalan, penyimpangan dari normal, atau kelainan. Dalam bidang ilmu bahasa (linguistik), kata ini juga berarti penyimpangan dari aturan tata bahasa yang biasa) “bahwa korban yang dalam keadaan sudah meninggal tidak dapat ditanyai keterangannya baik secara fisik maupun biologis, ini saya nyatakan sebagai suatu anomali” dapat kita artikan bahwa dakwaan itu tidak cermat karena tidak memungkinkan untuk menanyakan keterangan dari korban yang sudah meninggal.
Bahwa ahli berpendapat ketika keterangan saksi semuanya bersesuaian tidak ada yang bertentangan namun berbeda dengan isi dakwaan maka dakwaan itu di anggap runtuh.
(Tim)






























