Saksi Ahli Berpendapat Bahwa Peristiwa Yang Terjadi Di BRAVO Adalah Pembelaan Diri

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:52 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.5555556, 0.5555556); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 380.10663; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: j; hw-remosaic: 0; touch: (0.5555556, 0.5555556); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 380.10663; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Kabanjahe,rabu 29/07/2026. Bahwa berdasarkan pendapat Ahli, Dr. Eva Syafitri Nasution, S.H., M.H., alat bukti yang diajukan dalam suatu proses peradilan harus diperoleh dengan cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Lebih lanjut, terhadap alat bukti berupa rekaman CCTV, penjelasan mengenai keaslian, integritas, serta validitasnya hanya dapat diberikan oleh Ahli Digital Forensik yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang tersebut, sehingga keterangan mengenai alat bukti dimaksud seharusnya didasarkan pada pendapat Ahli Digital Forensik yang berwenang dan kompeten.

Terdakwa Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio, Rymondo Ginting Jawak alias Remon, Ray Okta Tarigan alias Ray dan Desnatanael Firdaus Sinuraya alias Ides didampingi Advokat Julianus Paulus Sembiring, S.Pd, S.H, Advokat Rakethut Situmorang, S.H, M.H,Advokat Pensinus Saragih, S.H dan Advokat Nhov Trakapta Putra Kaban, S.H

Hari ini persidangan ke 10 mendengarkan keterangan Saksi Ahli dan Saksi meringankan, Berdasarkan fakta persidangan hari ini, Ahli mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi bukan peristiwa hukum pembunuhan berencana 459 atau pembunuhan 458, Ahli Dr. Eva Syahfitri Nasution, S.H, M.H berpendapat bahwa peristiwa yang terjadi adalah pembelaan diri dan perkelahian akibat adanya provokasi secara agresif dan berulang dari Almarhum. Sehingga terjadilah peristiwa hukum tersebut, walaupun seperti itu Ahli mengatakan bahwa itu adalah pendapatnya sesuai dengan ke ilmuannya dan yang menentukan dan memutuskan itu semua adalah Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Terdakwa mengatakan agar Penuntut Umum yang menangani perkara ini, di evaluasi kinerja dari Penunut Umum yang menangani perkara ini, karena selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan Advokat Terdakwa menduga Penuntut Umum telah melakukan beberapa kesalahan dan tidak melaksanakan KUHAP, tidak memberikan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan, surat pelimpahan berkas perkara, surat pemberitahuan jadwal persidangan, dugaan menggunakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dan tanpa autentikasi serta pelanggaran-pelanggaran lainnya dan kami sudah melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan pendapat Ahli Hukum Pidana Dr Eva syahfitri Nasution, S.H, M.H berpendapat bahwa dakwaan “selanjutnya almarhum mendengarkan” ini merupakan frasa anomali (Pengertian anomali berdasarkan KBBI, anomali adalah ketidaknormalan, penyimpangan dari normal, atau kelainan. Dalam bidang ilmu bahasa (linguistik), kata ini juga berarti penyimpangan dari aturan tata bahasa yang biasa) “bahwa korban yang dalam keadaan sudah meninggal tidak dapat ditanyai keterangannya baik secara fisik maupun biologis, ini saya nyatakan sebagai suatu anomali” dapat kita artikan bahwa dakwaan itu tidak cermat karena tidak memungkinkan untuk menanyakan keterangan dari korban yang sudah meninggal.

⁠Bahwa ahli berpendapat ketika keterangan saksi semuanya bersesuaian tidak ada yang bertentangan namun berbeda dengan isi dakwaan maka dakwaan itu di anggap runtuh.

(Tim)

Berita Terkait

BBC Desak Pemkot Bandung Buka-bukaan soal Pengelolaan CFD Buah Batu
Kajari Karo Lantik Tiga Pejabat Baru, Pesan Tegas: Jabatan Adalah Amanah
Pemkab Karo Bantah Konflik Kepentingan dalam Penyaluran CSR Beasiswa
Aktivis Nasional Sebut Kolaborasi Polres Cimahi dan Ojol Bukti Kamtibmas Butuh Peran Aktif Masyarakat
LSM LIDIK Desak Klarifikasi Terbuka Dugaan Kekerasan ASN di Sumedang
CV Tumangger Cup I Bergulir, Adu Taktik Pemain Sepak Bola Warnai Semangat Sportivitas di Subulussalam
Bupati Karo Bersama Forkopimda Tinjau Kembali Penanganan Pasien Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Etaham
Respon Cepat Kapolsek Berastagi, Berantas Judi Di Wilayahnya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:34 WIB

Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Aceh Tenggara Silaturahmi ke Kemenag dan Tandatangani MoU

Selasa, 15 September 2026 - 12:01 WIB

Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 14 September 2026 - 14:10 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Jumat, 11 September 2026 - 13:30 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:28 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Berita Terbaru

error: Content is protected !!