Hasil Open Bidding JPT Pratama Tetap Sah, Penegakan Hukum dan Evaluasi Jalan Beriringan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 09:13 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI-28/12/25.nusaupdate.net

Polemik keabsahan pejabat **Eselon II Pemkab Bekasi** hasil *Open Bidding* Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama terus menjadi sorotan publik. Di tengah perbedaan framing pemberitaan di sejumlah portal media, **praktisi hukum sekaligus Kepala Divisi Hukum dan HAM DPP LSM GNRI, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. (SHS)** menegaskan bahwa proses seleksi jabatan **tetap sah dan mengikat secara hukum**, selama tidak ada keputusan resmi pembatalan oleh otoritas berwenang.

> **“Hasil Open Bidding JPT Pratama tetap sah dan mengikat selama prosesnya berjalan sesuai regulasi, berbasis sistem merit, serta belum ada putusan resmi yang menyatakan cacat prosedur. Status hukum kepala daerah saat itu tidak otomatis membatalkan hasil seleksi.”**
> — *Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. (SHS)*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SHS menekankan, seleksi pengisian JPT Pratama telah diatur dalam **UU No. 5/2014 tentang ASN**, **PP 11/2017 jo. PP 17/2020**, dan **PermenPAN-RB 15/2019**, yang menekankan prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas melalui Panitia Seleksi (Pansel) independen.

> **“Selama tahapan seleksi dilaksanakan sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, dan tidak ada bukti pelanggaran administrasi maupun praktik transaksional, maka hasil Open Bidding tetap sah dan SK pengangkatan tetap berlaku.”**
> — *SHS*

Terkait dorongan evaluasi atau penataan ulang jabatan, ia menilai hal itu **dimungkinkan**, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai pembatalan sepihak.

> **“Evaluasi kinerja dan integritas pejabat boleh dan perlu dilakukan, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan tanpa mekanisme legal yang sah, seperti rekomendasi resmi lembaga pengawas atau putusan PTUN. Media juga tidak boleh mendahului putusan.”**
> — *SHS*

Lebih lanjut, SHS menegaskan bahwa **isu dugaan transaksional** seperti jual beli jabatan merupakan ranah penegakan hukum, namun tetap membutuhkan pembuktian dan keputusan final.

> **“Jika ada dugaan praktik transaksional, itu ranah penegakan hukum. Tetapi untuk menyatakan proses seleksi cacat hukum, harus melalui pembuktian dan keputusan resmi dari otoritas berwenang.”**
> — *SHS*

Di tengah dinamika tersebut, keberlangsungan pemerintahan daerah harus tetap menjadi prioritas agar tidak menimbulkan stagnasi pelayanan maupun hambatan realisasi anggaran.

> **“Pemerintah daerah wajib menjaga stabilitas birokrasi, memastikan anggaran terserap, dan pelayanan publik tidak terganggu. Penataan jabatan harus memperkuat tata kelola, bukan menciptakan ketidakpastian baru.”**
> — *SHS*

Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa proses *Open Bidding* di Pemkab Bekasi **cacat atau batal demi hukum**.

> **“Sampai hari ini tidak ada putusan resmi yang menyatakan proses Open Bidding tersebut cacat hukum. Jadi, kesimpulan pembatalan tidak memiliki dasar legal.”**
> — *SHS*

Kepercayaan publik dan penguatan integritas birokrasi tetap perlu dilakukan, namun harus berbasis **mekanisme legal dan evaluasi yang akuntabel**, bukan spekulasi di ruang publik.

> Pemulihan kepercayaan publik harus dilakukan melalui mekanisme legal yang akuntabel, bukan spekulasi atau vonis dini. *SHS*

Berita Terkait

Jelang Pilkades Hegarmanah, BPD Minta Inspektorat Perjelas Penyelesaian Kerugian Daerah
Ratusan Warga Padati Doa Bersama di Rumah Kades Sumardi, Serukan Pilkades Karangmukti Damai
Pemdes, Karang Taruna, dan PSM Karangmukti Terus Perkuat Kepedulian Sosial Warga
Curah Hujan Tinggi, 250 KK di Karangsari Cikarang Timur Terendam Banjir
Musrenbangdes Karangmukti Dorong Infrastruktur Berkeadilan Dukung Pembangunan Bekasi 2027
Peduli Warga, Kades Karangmukti Jenguk Bapak Acing Pasca Kecelakaan
NPCI Kab Bekasi Belum Bayar Honor Atlet, Tim Pelatih dan Pengurus Selama Empat Bulan. DPRD Baru Tau !!!
Gotong Royong HKSN 2025, Semangat Solidaritas Mengalir di Karangbahagia

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Jumat, 11 September 2026 - 13:30 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Jajaran Polsek Babul Makmur Tetap Siaga Layani Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Festival Kakao dan Pasar Tani, Dorong Penguatan Ekonomi Petani

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pasca Kebakaran Ponpes Darul Mukhlasin, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Bantuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Laporan Masyarakat Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!