Bekasi, Jawa Barat,nusaupdate.net
Pemerintah Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2027, Rabu (14/1/2026).
Musrenbangdes tersebut mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan.” Tema ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang menitikberatkan pemerataan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Karangmukti Sumardi, Ketua BPD Abdul Ajis, perwakilan Kecamatan Karangbahagia melalui Kasi Ekonomi dan Pembangunan Rudi Hartono, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan seluruh perangkat desa Karangmukti.

Dalam forum tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat menyepakati 10 usulan skala prioritas pembangunan yang akan diusulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten untuk direalisasikan pada Tahun Anggaran 2027.
Usulan didominasi sektor infrastruktur dasar, khususnya peningkatan jalan lingkungan dan pengendalian banjir.
Sejumlah ruas jalan yang diusulkan antara lain Jalan Kalender Raya, Jalan Raya Melati, Jalan Raya Irigasi Tanah Merah, Jalan Kampung Lemahabang, Jalan Pahlawan, Jalan Ki Noan, Jalan H. Ahyar, dan Jalan Gang Masjid Mujahidin. Selain itu, desa juga mengusulkan normalisasi serta pembangunan turap Kali Pembuang Kalender Raya guna mengantisipasi genangan dan banjir saat musim hujan.
Kepala Desa Karangmukti Sumardi mengatakan, Musrenbangdes menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan daerah berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Usulan yang kami sampaikan merupakan hasil musyawarah warga dan difokuskan pada infrastruktur yang berdampak langsung terhadap mobilitas, pelayanan, dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Sumardi.
Terkait Dana Desa, Sumardi menyebutkan bahwa alokasi untuk Desa Karangmukti pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp373.456.000. Namun, realisasi penggunaannya masih menunggu terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat.
“Peruntukan Dana Desa masih menunggu turunnya PMK Nomor 81 sebagai dasar pelaksanaan, sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Melalui Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Karangmukti berharap terjadi sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam mewujudkan pembangunan yang merata, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
(AM)































