Peredaran Obat Keras Ilegal di Nagrak Darangdan Meresahkan, Warga Berharap Kepolisian Bertindak

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:18 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Obat Keras Ilegal di Nagrak Darangdan Meresahkan, Warga Berharap Kepolisian Bertindak

PURWAKARTA_Peredaran obat keras ilegal kembali ramai di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan.

Dari kabar yang diperoleh, penjualnya berasal dari Aceh yang berkolaborasi dengan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski nampak sepi, namun transaksi obat keras terlarang tersebut dikabarkan dapat mencapai omzet cukup signifikan setiap harinya.

“Sistem penjualannya cod, tidak buka warung seperti umumnya, soalnya modus seperti itu sudah diketahui. Penjualnya standby di sekitar tempat nongkrong, kemudian para pembeli datang untuk membeli,” ujar seorang narasumber.

Dari informasi lainnya, mayoritas pembeli berasal dari kaum muda alias remaja generasi penerus bangsa yang seharusnya membiasakan hidup dilingkungan sehat, bukan malah mengkonsumsi obat keras yang berdampak negatif.

Warga kini berharap agar pihak Kepolisian Resort Purwakarta segera menindaklanjuti maraknya peredaran obat keras di wilayah Desa Nagrak Darangdan.

(red)

Berita Terkait

Pelatihan Barber Bekali Warga Bandung dengan Keterampilan, Teknik Taper dan Fade Jadi Materi Utama
10 Hari Digembleng Jadi Barista, 60 Peserta Hasil Aspirasi Reses Adi Widyanto Siap Kembangkan Usaha Kopi
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hadapi Tantangan Persampahan, Pemkot Cimahi Perkuat Kolaborasi dan Kesadaran Warga
Lindungi Anak Sejak Dini, DP3A Kota Bandung Dorong Sekolah Perkuat Edukasi dan Deteksi Dini
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:10 WIB

Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

Senin, 14 September 2026 - 13:04 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Jumat, 11 September 2026 - 13:30 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Rabu, 9 September 2026 - 16:28 WIB

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Festival Kakao dan Pasar Tani, Dorong Penguatan Ekonomi Petani

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pasca Kebakaran Ponpes Darul Mukhlasin, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Bantuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!