Jakarta,nusaupdate.net
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada Sistem AHU Online dan sistem Online Single Submission (OSS) mulai 15 Juni 2026.
Penerapan KBLI 2025 dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian klasifikasi lapangan usaha terbaru pada layanan administrasi badan usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, dan Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), yang diajukan sejak 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha sesuai KBLI 2025.
Selain pendirian badan usaha, permohonan perubahan anggaran dasar serta perubahan maksud dan tujuan maupun kegiatan usaha juga diwajibkan menyesuaikan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
Pemerintah pun mengimbau para pelaku usaha agar memastikan legalitas usahanya sesuai regulasi terbaru guna menghindari kendala dalam proses perizinan maupun perubahan data melalui notaris.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Perkumpulan Pebisnis Jasa Legalitas Nasional (PJLN), Didit Sandra, menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi pelaku usaha mewujudkan bisnis yang legal, tertib administrasi, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Menurutnya, di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM dan investasi nasional, keberadaan pendamping legalitas menjadi sangat penting agar pelaku usaha dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
“Mulai dari pemilihan bentuk badan usaha seperti PT, CV, hingga Yayasan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, sertifikasi halal, sampai pelaporan SPT Tahunan, PJLN hadir melalui sistem pendampingan yang terstandar dan berbasis digital guna memangkas waktu dan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan para pengusaha,” ujar Didit.
Selain memberikan layanan legalitas usaha, PJLN juga secara rutin menggelar webinar dan klinik pajak guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, menghindari sanksi, serta memanfaatkan berbagai insentif pajak yang tersedia.
Saat ini, PJLN telah membuka jaringan di seluruh provinsi di Indonesia guna memastikan standar layanan yang profesional, transparan, dan terjangkau, baik bagi pelaku UMKM maupun korporasi.
“Legalitas bukan sekadar syarat administratif. Legalitas merupakan fondasi agar sebuah usaha dapat naik kelas, memperoleh akses pendanaan, serta mendapatkan kepercayaan pasar. Kami hadir untuk memastikan tidak ada pengusaha yang terhambat hanya karena persoalan legalitas dan perpajakan,” tegas Didit.
Pada tahun ini, PJLN menargetkan pendampingan terhadap ratusan pelaku usaha baru serta mendorong sedikitnya 500 UMKM untuk naik kelas dari sisi legalitas. Beberapa program unggulan yang dijalankan antara lain “Legalitas 3 Hari Jadi” serta program sosialisasi “PJLN Pajak Perusahaan Masuk Desa”.
Didit menambahkan, PJLN merupakan perkumpulan resmi para penyedia jasa pendirian badan usaha, perizinan, dan konsultan pajak di Indonesia yang berkomitmen memberikan layanan profesional dengan biaya transparan serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Hukum, BKPM, dan Direktorat Jenderal Pajak.
“PJLN hadir secara legal di mata hukum serta mendapat pengakuan dari pemerintah dan para pemangku kepentingan. Kami berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha dalam membangun bisnis yang sehat, legal, dan berdaya saing,” pungkasnya.
(Red)






























