PJLN Siap Kawal UMKM dan Pengusaha Wujudkan Bisnis Legal serta Taat Pajak

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:01 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,nusaupdate.net

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada Sistem AHU Online dan sistem Online Single Submission (OSS) mulai 15 Juni 2026.

Penerapan KBLI 2025 dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian klasifikasi lapangan usaha terbaru pada layanan administrasi badan usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, dan Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), yang diajukan sejak 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha sesuai KBLI 2025.

Selain pendirian badan usaha, permohonan perubahan anggaran dasar serta perubahan maksud dan tujuan maupun kegiatan usaha juga diwajibkan menyesuaikan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.
Pemerintah pun mengimbau para pelaku usaha agar memastikan legalitas usahanya sesuai regulasi terbaru guna menghindari kendala dalam proses perizinan maupun perubahan data melalui notaris.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Perkumpulan Pebisnis Jasa Legalitas Nasional (PJLN), Didit Sandra, menegaskan komitmen organisasinya untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi pelaku usaha mewujudkan bisnis yang legal, tertib administrasi, dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Menurutnya, di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan UMKM dan investasi nasional, keberadaan pendamping legalitas menjadi sangat penting agar pelaku usaha dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“Mulai dari pemilihan bentuk badan usaha seperti PT, CV, hingga Yayasan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, sertifikasi halal, sampai pelaporan SPT Tahunan, PJLN hadir melalui sistem pendampingan yang terstandar dan berbasis digital guna memangkas waktu dan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan para pengusaha,” ujar Didit.

Selain memberikan layanan legalitas usaha, PJLN juga secara rutin menggelar webinar dan klinik pajak guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, menghindari sanksi, serta memanfaatkan berbagai insentif pajak yang tersedia.

Saat ini, PJLN telah membuka jaringan di seluruh provinsi di Indonesia guna memastikan standar layanan yang profesional, transparan, dan terjangkau, baik bagi pelaku UMKM maupun korporasi.

“Legalitas bukan sekadar syarat administratif. Legalitas merupakan fondasi agar sebuah usaha dapat naik kelas, memperoleh akses pendanaan, serta mendapatkan kepercayaan pasar. Kami hadir untuk memastikan tidak ada pengusaha yang terhambat hanya karena persoalan legalitas dan perpajakan,” tegas Didit.

Pada tahun ini, PJLN menargetkan pendampingan terhadap ratusan pelaku usaha baru serta mendorong sedikitnya 500 UMKM untuk naik kelas dari sisi legalitas. Beberapa program unggulan yang dijalankan antara lain “Legalitas 3 Hari Jadi” serta program sosialisasi “PJLN Pajak Perusahaan Masuk Desa”.

Didit menambahkan, PJLN merupakan perkumpulan resmi para penyedia jasa pendirian badan usaha, perizinan, dan konsultan pajak di Indonesia yang berkomitmen memberikan layanan profesional dengan biaya transparan serta menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Hukum, BKPM, dan Direktorat Jenderal Pajak.

“PJLN hadir secara legal di mata hukum serta mendapat pengakuan dari pemerintah dan para pemangku kepentingan. Kami berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha dalam membangun bisnis yang sehat, legal, dan berdaya saing,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Dari Kebersamaan Menuju Pengabdian, BPD Terpilih Desa Cikarang Kota Satukan Langkah Demi Masyarakat
Empat Balon Kades Mulai Menghangatkan Pilkades Karangmukti, Masyarakat Ingin Lanjutkan atau Hadirkan Pemimpin Baru?
Dugaan Penganiayaan oleh Pria WNA Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan
Sentuhan Kasih untuk Papua Satgas Yonif 521/DY Binter Tebar Kepedulian Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Distrik Napua
MC Harus Punya Karakter dan Kejujuran, Farhan: Jangan Jadi Tiruan Orang Lain
Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.E., S.H., CCD Sampaikan Ucapan Selamat atas Terpilihnya Heri Noviar sebagai Ketua Umum Kadin Kabupaten Bekasi Periode 2026–2031
Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS
H. Anwar Tiga Berlian Nyatakan Dukungan kepada Sumardi untuk Pilkades Karangmukti 2026–2034

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:01 WIB

PJLN Siap Kawal UMKM dan Pengusaha Wujudkan Bisnis Legal serta Taat Pajak

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

Dari Kebersamaan Menuju Pengabdian, BPD Terpilih Desa Cikarang Kota Satukan Langkah Demi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Penganiayaan oleh Pria WNA Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:32 WIB

Sentuhan Kasih untuk Papua Satgas Yonif 521/DY Binter Tebar Kepedulian Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Distrik Napua

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:16 WIB

MC Harus Punya Karakter dan Kejujuran, Farhan: Jangan Jadi Tiruan Orang Lain

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02 WIB

Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.E., S.H., CCD Sampaikan Ucapan Selamat atas Terpilihnya Heri Noviar sebagai Ketua Umum Kadin Kabupaten Bekasi Periode 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:25 WIB

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:59 WIB

H. Anwar Tiga Berlian Nyatakan Dukungan kepada Sumardi untuk Pilkades Karangmukti 2026–2034

Berita Terbaru

error: Content is protected !!