Ironi Negara Hukum: Hak Hidup sampai Hak Dimakamkan pun Bisa Dihalang-halangi oleh Perusahaan

NUSA UPDATE

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 02:15 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | Tak ada habisnya kisah kelam pengingkaran hak rakyat kecil di negeri ini. Satu nyawa saja sudah terbukti tak cukup menggugah nurani negara jika berhadapan dengan korporasi. Peristiwa penolakan penguburan almarhum Malem Jenda Sembiring oleh PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di Desa Nambiki, Kabupaten Langkat, memperlihatkan terang-benderang: perlindungan terhadap hak rakyat hanyalah janji.

Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Agustinus Samura, menegaskan kesaksian keluarga Sembiring—hak atas lahan sudah melewati dua generasi, dikuasai penuh lebih dari 20 tahun, diakui kepala desa, dibuktikan dengan dokumen administrasi desa hingga peta kavling landreform tahun 1970. “Ini tanah turun-temurun milik keluarga kami. Bukti surat, ahli waris, kepala desa, semua lengkap. Dari tahun 1953 hingga almarhum tutup usia, tidak pernah ada sengketa. PT LNK tidak pernah menunjukkan ke penduduk satu lembar HGU sah. Tapi begitu ada anggota keluarga kami meninggal, mereka malah menutup akses pemakaman dan mempermalukan hak adat dan hak asasi kami sebagai warga Indonesia!” tegas Agustinus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan makin terang saat proses penguburan mengundang hadirnya aparat kepolisian, tetapi bukan untuk menjaga netralitas dan ketertiban, malah menghalangi warga menunaikan pemakaman. Agustinus mengatakan, Polsek Selesai justru menghalangi proses penguburan jenazah keluarga Sembiring. Padahal, tugas aparat penegak hukum (APH) jelas: netral, mendampingi proses agar berjalan damai, bukan justru memihak perusahaan yang legalitasnya dipertanyakan. Warga benar-benar kecewa karena polisi yang seharusnya jadi pelindung masyarakat justru berbalik menghambat warganya sendiri.

Joni Sitepu, Anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDIP, yang sedari awal bersuara lantang, makin keras menyikapi kasus ini. “Kalau PT LNK mengklaim itu lahan HGU, mereka wajib buktikan. Sengketa seperti ini contoh nyata lemahnya keberpihakan pemerintah dan aparat ketika kepentingan rakyat berhadapan dengan kekuatan perusahaan. Saya tegaskan, hukum kita sudah jelas. Tanah yang dikuasai warga selama puluhan tahun, diakui administrasi desa, ada saksi, ada peta landreform—itu sah menurut Undang-Undang Pokok Agraria, PP 24 Tahun 1997, bahkan hingga landreform eks tahun 1970. Jika aparat masih saja membiarkan perusahaan main klaim tanpa bukti, negara ini sudah kehilangan wibawa.”

Joni juga meminta agar pemerintah pusat, khususnya Menteri Agraria/Kepala BPN, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI, segera turun tangan menyelesaikan kasus di Langkat. “Ini jangan dianggap remeh. Sudah terlalu lama mafia tanah dibiarkan merampas hak petani dan rakyat kecil di negeri ini dengan main belakang dan intimidasi. Saya minta Menteri ATR/BPN segera menurunkan tim investigasi, audit seluruh lahan PT LNK, buka ke publik mana aset yang sudah clean and clear, mana yang bukan. Presiden harus bersikap tegas, jangan biarkan mafia tanah berkeliaran. Komisi III DPR RI juga segera panggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas, bukan hanya di Langkat, tapi seluruh Indonesia yang lahan petani rentan diambil dengan cara kotor,” tegasnya.

Kerusuhan hak tanah ini menampar wajah negara. Semua aturan sudah jelas tertulis: penguasaan nyata dan bukti administrasi, ada perlindungan bagi warga. Pemerintah daerah punya tanggung jawab, bukan hanya menunggu bola. Aparat penegak hukum semestinya menjaga keseimbangan, bukan jadi alat tekanan bagi mereka yang berlindung pada kekuatan modal. Jika semua pihak tutup mata dan telinga, kekerasan agraria akan terus membara—dan setiap nyawa rakyat kecil akan selalu kalah di hadapan mafia tanah.

Hari ini, masyarakat menanti tanggung jawab negara yang sesungguhnya. Menteri Agraria, Presiden, dan Komisi III DPR RI harus mengakhiri cerita buruk mafia tanah di republik ini, dimulai dari keadilan untuk keluarga Sembiring—karena keadilan tanah bukan hanya soal hak milik, tapi soal hak hidup dan harga diri bangsa. Jangan biarkan tanah kelahiran rakyat menjadi ladang keangkuhan korporasi, sementara negara hanya jadi penonton bisu dan aparat hanyalah bayangan tipis di bawah naungan modal besar. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

PT LNK Tutup Kuburan Warga, Pemerintah Daerah Sulit Diharap Jadi Pelindung
Pimpin Rapat Dinas, Plh. Kepala Lapas Narkotika Langkat Perkuat Sinergi Seluruh Jajaran
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Lakukan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabanjir dan Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:39 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:09 WIB

Periksa Jagung Pipil di Desa Tapung Makmur, Bhabinkamtibmas Tapung Hilir Dukung Program Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:16 WIB

– Gerak Cepat Kemanusiaan, DPD IPK Kabupaten Karo Galang Donasi untuk Pasutri TKI yang Terlantar dan Sakit di Kamboja

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:12 WIB

Maha Sendi Milala Sang Anak Sinabung Dilantik Jadi Ketua IPK Karo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:27 WIB

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:25 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!