Kalapas Labuhan Ruku: Dugaan Pelanggaran Tidak Benar – Kami Jalankan Tugas Secara Profesional dan Transparan

NUSA UPDATE

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 15 Juni 2026 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menegaskan bahwa delapan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa oleh aliansi “Batu Bara Bergerak” tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh gabungan aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku pada Senin (15/06/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Lapas Labuhan Ruku, meliputi dugaan peredaran narkotika, kematian warga binaan, penggunaan telepon genggam ilegal, masuknya wanita penghibur, pungutan liar, keterbatasan akses informasi publik, lemahnya pengawasan dan pembinaan warga binaan, serta dugaan makanan warga binaan yang tidak memenuhi standar.

Hamdi Hasibuan menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak demokrasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun secara tegas membantah seluruh tudingan yang disampaikan dalam petisi tersebut. “Aksi ini merupakan hak demokrasi masyarakat. Namun seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam petisi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan peredaran narkoba, Hamdi menjelaskan bahwa pihak lapas memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkotika. Jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku secara rutin melaksanakan razia kamar hunian minimal dua kali dalam seminggu, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam razia gabungan, serta melakukan tes urine secara berkala terhadap petugas dan warga binaan sebagai deteksi dini.

Mengenai dugaan penggunaan telepon genggam ilegal dan keluar masuknya pihak luar tanpa pengawasan, ia menjelaskan bahwa sistem pengamanan dilakukan secara berlapis melalui petugas pengawasan, pemeriksaan identitas pengunjung, dan pemantauan CCTV di titik strategis. Pihak lapas juga telah menyediakan layanan Wartelsuspas yang legal untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga. “Karena itu, dugaan penggunaan telepon genggam ilegal maupun lemahnya pengawasan terhadap pihak luar tidak sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.

Hamdi juga membantah adanya praktik pungutan liar atau jual beli fasilitas kamar hunian, menegaskan seluruh layanan pemasyarakatan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. “Seluruh layanan seperti kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun layanan lainnya diberikan secara gratis. Tidak ada perlakuan khusus ataupun praktik jual beli fasilitas kepada warga binaan,” jelasnya.

Terkait kualitas makanan warga binaan, pihak lapas memastikan penyediaannya sesuai standar operasional prosedur dengan memperhatikan kualitas bahan baku, proses pengolahan, dan penyajian yang layak. Informasi mengenai kegiatan dan pelayanan lapas juga disebut rutin dipublikasikan melalui media sosial resmi dan kanal komunikasi yang tersedia sebagai bentuk keterbukaan.

Menanggapi dugaan kematian seorang warga binaan, Hamdi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah diklarifikasi secara terbuka sesuai fakta dan prosedur yang berlaku, termasuk penyampaian informasi kepada keluarga dan instansi terkait.

Pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menilai delapan dugaan dalam petisi atau “Piagam Batu Bara” tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan masih berupa dugaan yang belum terverifikasi. Hamdi menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan instansi terkait demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.

Sumber: Pernyataan Resmi Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Berita Terkait

– Gerak Cepat Kemanusiaan, DPD IPK Kabupaten Karo Galang Donasi untuk Pasutri TKI yang Terlantar dan Sakit di Kamboja
Maha Sendi Milala Sang Anak Sinabung Dilantik Jadi Ketua IPK Karo
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Opini WTP 7 Kali Berturut – turut Dari BPK RI

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:01 WIB

PJLN Siap Kawal UMKM dan Pengusaha Wujudkan Bisnis Legal serta Taat Pajak

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB

Dari Kebersamaan Menuju Pengabdian, BPD Terpilih Desa Cikarang Kota Satukan Langkah Demi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Penganiayaan oleh Pria WNA Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:32 WIB

Sentuhan Kasih untuk Papua Satgas Yonif 521/DY Binter Tebar Kepedulian Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Distrik Napua

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:16 WIB

MC Harus Punya Karakter dan Kejujuran, Farhan: Jangan Jadi Tiruan Orang Lain

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02 WIB

Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.E., S.H., CCD Sampaikan Ucapan Selamat atas Terpilihnya Heri Noviar sebagai Ketua Umum Kadin Kabupaten Bekasi Periode 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:25 WIB

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:59 WIB

H. Anwar Tiga Berlian Nyatakan Dukungan kepada Sumardi untuk Pilkades Karangmukti 2026–2034

Berita Terbaru

error: Content is protected !!