Tangerang,nusaupdate.net
Sidang perkara perdata Nomor 361/Pdt.G/2026/PN Tangerang yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang terus berlanjut. Dalam perkara tersebut, para ahli waris selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat PT BFI Finance Indonesia Tbk sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan sebagai Tergugat II, serta PT FWD Insurance Indonesia sebagai Turut Tergugat sekaligus pihak penanggung asuransi.
Kuasa Hukum ahli waris, Suranto, S.E., S.H., CCD, menjelaskan bahwa almarhumah Nurjannah semasa hidupnya telah terdaftar sebagai peserta asuransi jiwa dan telah membayar premi melalui fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk. Oleh karena itu, menurutnya, setelah nasabah meninggal dunia, kewajiban pelunasan sisa hutang seharusnya ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.
“Apabila nasabah telah meninggal dunia dan telah terdaftar serta membayar premi polis asuransi jiwa kepada PT FWD Insurance Indonesia melalui PT BFI Finance Indonesia Tbk, maka sisa hutang seharusnya ditanggung melalui klaim asuransi. Dengan demikian, PT BFI Finance Indonesia Tbk selaku Tergugat I dan PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan selaku Tergugat II seharusnya segera menyerahkan kembali jaminan hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 9694 dengan luas tanah 74 meter persegi atas nama Zulkifli Ahmad yang berlokasi di Jatimulya kepada ahli waris,” ujar Suranto.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (22/6/2026), pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta. Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, almarhumah Nurjannah diketahui sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Bekasi dan RSUD Pidie Jaya, Aceh.
“Berdasarkan hasil rekam medis dokter, almarhumah Nurjannah menderita penyakit penyempitan saraf tulang belakang dan meninggal dunia akibat penyakit tersebut,” jelas Suranto.
Ia menambahkan, agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026, akan menghadirkan saksi ahli guna memperkuat dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Sementara itu, di luar persidangan, kuasa hukum PT FWD Insurance Indonesia saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait perkara Nomor 361/Pdt.G/2026/PN Tangerang memilih tidak memberikan komentar dan hanya menyampaikan, “No comment”.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan klaim asuransi atas nama nasabah kepada pihak asuransi. Namun, klaim tersebut ditolak sehingga pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada pekan depan.
(Red)






























