Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Dua Saksi Fakta dalam Persidangan Perdata Melawan BFI Finance dan FWD Insurance

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:13 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,nusaupdate.net

Sidang perkara perdata Nomor 361/Pdt.G/2026/PN Tangerang yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang terus berlanjut. Dalam perkara tersebut, para ahli waris selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat PT BFI Finance Indonesia Tbk sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan sebagai Tergugat II, serta PT FWD Insurance Indonesia sebagai Turut Tergugat sekaligus pihak penanggung asuransi.

Kuasa Hukum ahli waris, Suranto, S.E., S.H., CCD, menjelaskan bahwa almarhumah Nurjannah semasa hidupnya telah terdaftar sebagai peserta asuransi jiwa dan telah membayar premi melalui fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk. Oleh karena itu, menurutnya, setelah nasabah meninggal dunia, kewajiban pelunasan sisa hutang seharusnya ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila nasabah telah meninggal dunia dan telah terdaftar serta membayar premi polis asuransi jiwa kepada PT FWD Insurance Indonesia melalui PT BFI Finance Indonesia Tbk, maka sisa hutang seharusnya ditanggung melalui klaim asuransi. Dengan demikian, PT BFI Finance Indonesia Tbk selaku Tergugat I dan PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan selaku Tergugat II seharusnya segera menyerahkan kembali jaminan hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 9694 dengan luas tanah 74 meter persegi atas nama Zulkifli Ahmad yang berlokasi di Jatimulya kepada ahli waris,” ujar Suranto.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (22/6/2026), pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta. Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, almarhumah Nurjannah diketahui sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Bekasi dan RSUD Pidie Jaya, Aceh.

“Berdasarkan hasil rekam medis dokter, almarhumah Nurjannah menderita penyakit penyempitan saraf tulang belakang dan meninggal dunia akibat penyakit tersebut,” jelas Suranto.

Ia menambahkan, agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026, akan menghadirkan saksi ahli guna memperkuat dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Sementara itu, di luar persidangan, kuasa hukum PT FWD Insurance Indonesia saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait perkara Nomor 361/Pdt.G/2026/PN Tangerang memilih tidak memberikan komentar dan hanya menyampaikan, “No comment”.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan klaim asuransi atas nama nasabah kepada pihak asuransi. Namun, klaim tersebut ditolak sehingga pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada pekan depan.

(Red)

Berita Terkait

PJLN Siap Kawal UMKM dan Pengusaha Wujudkan Bisnis Legal serta Taat Pajak
Dari Kebersamaan Menuju Pengabdian, BPD Terpilih Desa Cikarang Kota Satukan Langkah Demi Masyarakat
Empat Balon Kades Mulai Menghangatkan Pilkades Karangmukti, Masyarakat Ingin Lanjutkan atau Hadirkan Pemimpin Baru?
Dugaan Penganiayaan oleh Pria WNA Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan
Sentuhan Kasih untuk Papua Satgas Yonif 521/DY Binter Tebar Kepedulian Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Warga Distrik Napua
MC Harus Punya Karakter dan Kejujuran, Farhan: Jangan Jadi Tiruan Orang Lain
Advokat dan Konsultan Hukum Suranto, S.E., S.H., CCD Sampaikan Ucapan Selamat atas Terpilihnya Heri Noviar sebagai Ketua Umum Kadin Kabupaten Bekasi Periode 2026–2031
Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:19 WIB

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:31 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:33 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:45 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:59 WIB

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:31 WIB

Polres Aceh Tenggara Jadikan Piala Dunia 2026 Sarana Mempererat Persatuan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:09 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Berita Terbaru

BANDUNG

UNINUS & PANGDAM III/SILIWANGI GELAR STADIUM GENERAL 

Selasa, 23 Jun 2026 - 16:50 WIB

error: Content is protected !!