Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Dua Saksi Fakta dalam Persidangan Perdata Melawan BFI Finance dan FWD Insurance

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:13 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,nusaupdate.net

Sidang perkara perdata Nomor 361/Pdt.G/2026/PN Tangerang yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang terus berlanjut. Dalam perkara tersebut, para ahli waris selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat PT BFI Finance Indonesia Tbk sebagai Tergugat I, PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan sebagai Tergugat II, serta PT FWD Insurance Indonesia sebagai Turut Tergugat sekaligus pihak penanggung asuransi.

Kuasa Hukum ahli waris, Suranto, S.E., S.H., CCD, menjelaskan bahwa almarhumah Nurjannah semasa hidupnya telah terdaftar sebagai peserta asuransi jiwa dan telah membayar premi melalui fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk. Oleh karena itu, menurutnya, setelah nasabah meninggal dunia, kewajiban pelunasan sisa hutang seharusnya ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila nasabah telah meninggal dunia dan telah terdaftar serta membayar premi polis asuransi jiwa kepada PT FWD Insurance Indonesia melalui PT BFI Finance Indonesia Tbk, maka sisa hutang seharusnya ditanggung melalui klaim asuransi. Dengan demikian, PT BFI Finance Indonesia Tbk selaku Tergugat I dan PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan selaku Tergugat II seharusnya segera menyerahkan kembali jaminan hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 9694 dengan luas tanah 74 meter persegi atas nama Zulkifli Ahmad yang berlokasi di Jatimulya kepada ahli waris,” ujar Suranto.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (22/6/2026), pihak Penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta. Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, almarhumah Nurjannah diketahui sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Bekasi dan RSUD Pidie Jaya, Aceh.

“Berdasarkan hasil rekam medis dokter, almarhumah Nurjannah menderita penyakit penyempitan saraf tulang belakang dan meninggal dunia akibat penyakit tersebut,” jelas Suranto.

Ia menambahkan, agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 29 Juni 2026, akan menghadirkan saksi ahli guna memperkuat dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Sementara itu, di luar persidangan, kuasa hukum PT FWD Insurance Indonesia saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait perkara Nomor 361/Pdt.G/2026/PN Tangerang memilih tidak memberikan komentar dan hanya menyampaikan, “No comment”.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Cabang Tambun Selatan menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan klaim asuransi atas nama nasabah kepada pihak asuransi. Namun, klaim tersebut ditolak sehingga pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada pekan depan.

(Red)

Berita Terkait

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum fraksi atas 4 Raperda baru, ini penjelasanya!
Kunci Keberhasilan Hutan Kertasari Ada di Tangan Petani, Pemdes Sukapura Dorong Kebijakan Tepat Sasaran
Braditi Moulevey Datang, IKM Tasikmalaya Buka Rencana Besar Pembangunan Masjid
Polemik Pilkam Gunung Bakti Mencuat, DPMK Diminta Jangan Tutup Mata terhadap Keberatan soal Domisili Calon Terpilih
Dari BPJS hingga Pelatihan Digital, Adi Widyanto Tampung Aspirasi Warga Margahayu Raya
Hafiz Faisal Al Ayubi Daftarkan Diri Calon Kepala Desa Kali Jaya, “Menuju Perubahan”
Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata
Lautan Merah Mengiringi Langkah Petahana, Ribuan Warga Antar Sumardi Daftar Pilkades Karangmukti

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Kegiatan Aksi Green Policing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polres Aceh Tenggara Sentuh Hati Penghuni Rutan Lewat Siraman Rohani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Lepas Personel Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Perempuan dengan 34 Paket Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:26 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Kecam Keras Dugaan Intimidasi dan Ancam Penumbangan Massal Sawit Petani oleh Oknum Satgas TNGL

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Pimpin Polres Kuat, Wujudkan Polri yang Profesional dan Responsif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!